Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta di balik kebijakan BI longgarkan DP pembelian rumah pertama

Fakta-fakta di balik kebijakan BI longgarkan DP pembelian rumah pertama perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Bank Indonesia kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Nantinya, kebijakan akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6).

Sebelumnya, Perry menjelaskan, sektor perumahan dan apartemen saat ini memiliki demand yang cukup tinggi. Terlebih akan menargetkan anak-anak muda.

Di sisi lain, BI juga akan mendorong tipe kedua, yakni investment buyer yang memang memiliki tabungan simpanan selama ini, baik di perbankan maupun di tempat lain.

Berikut fakta-fakta di balik kebijakan BI melonggarkan uang muka KPR.

Tak hanya berlaku untuk rumah pertama

berlaku untuk rumah pertama rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Perry menjelaskan, jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini BI membebaskan mengenai besaran DP tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah ke dua diatur DP 15 persen dan rumah ke tiga dan selanjutnya DP 20 persen, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah ke dua dan seterusnya.

Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen.

Tingkatkan kredit properti

properti rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, mengatakan ada beberapa alasan pelonggaran kebijakan ini. Menurutnya, saat ini siklus kredit properti masih berada pada fase rendah namun masih memiliki potensi untuk di akselerasi.

Di sisi lain, penyediaan dan permintaan terhadap produk properti mulai menunjukkan peningkatan dan kemampuan debitur masih cukup baik.

"Dengan adanya pelonggaran ini dari hasil diskusi kita dengan Perbanas dan juga Asosiasi ini bisa tingkatkan pertumbuhan kredit properti sebesar 13-14 persen," terang Erwin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/6).

Tingkatkan investasi di kalangan usia muda

di kalangan usia muda rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Perry Warjiyo membeberkan sejumlah alasan bank sentral untuk melonggarkan DP KPR. Pertama, untuk mendorong pembelian rumah untuk investasi. Di mana selama ini minat masyarakat terutama usia muda masih cukup tinggi untuk memiliki rumah.

"Sasaran relaksasi makro ini mendorong first time buyer pada saat yang sama stimulus untuk pembelian rumah invetasi. Selama ini tipe LTV properti sebagian besar dinikmati kelompok usia 36 sampai 45 tahun. Mereka kelompok muda. Demikian kami juga melihat bahwa kemampuan buyer dari nasabah cukup besar," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6).

Dia menjelaskan, aturan yang sama mengenai pelonggaran LTV pada 2016 telah mampu meningkatkan pertumbuhan kredit dan pembiayaan pemilikan rumah melalui perbankan. Namun, belum cukup optimal di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga.

"Penyempurnaan ketentuan mengenai Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) yang dilakukan Bank Indonesia pada tahun 2016 telah mampu meningkatkan pertumbuhan KPR yang diberikan bank. Tapi itu belum cukup optimal di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga," jelas Perry.

Perubahan ketentuan skema pembiayaan

skema pembiayaan rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Saat ini, kertentuan untuk skema pembiayaan rumah tapak/ruko/rukan, yakni.

a. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 40 persen dari plafon dengan syarat fondasi telah selesai.b. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 80 persen dari plafon dengan syarat tutup atap telah selesai.c. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 90 persen dari plafon dengan syarat penandatanganan BAST.d. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 100 persen dari plafon dengan syarat penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan APHT/SKMHT.

Sementara di ketentuan yang baru.

a. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 30 persen dari plafon dengan sayarat setelah akad kredit.b. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 50 persen dari plafon dengan sayarat fondasi telah selesai.c. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 90 persen dari plafon dengan syarat tutup atap telah selesai.d. Maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 100 persen dari plafon dengan sayarat penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan covernote.

"Implementasi pelonggaran pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan menejemen resiko bank," tegas Perry.

Selain itu, bank juga diwajibkan memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit (termasuk pembayaran uang muka) dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer/penjual.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP