LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Berantas Korupsi di Industri Jasa Keuangan, OJK Tunggu UU P2SK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berkomitmen memperkuat diri untuk terlibat dalam penanganan kasus korupsi di sektor jasa keuangan. Peran pihak otoritas dalam pencegahan dan penanganan korupsi dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

2022-12-20 12:11:34
Kasus korupsi
Advertisement

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berkomitmen memperkuat diri untuk terlibat dalam penanganan kasus korupsi di sektor jasa keuangan. Peran pihak otoritas dalam pencegahan dan penanganan korupsi dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

Salah satunya melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui pengesahan UU P2SK, dia meyakini OJK akan lebih punya power dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.

"Penguatan fungsi penyidikan pada OJK yang merupakan salah satu hasil dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan segera diundangkan, juga akan semakin memberdayakan OJK, meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh," kata Mahendra dalam acara puncak Hakordia 2022, Selasa (20/12).

Advertisement

"Dalam pelaksanaannya siap meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) bawah koordinasi bapak Menko Polhukam," kata Mahendra.

Menurutnya, korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu ditangani juga secara extra ordinary dan diobati hingga akar permasalahan. "Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, namun juga kerugian secara sosial ekonomi, seperti kemiskinan, ketimpangan, yang tentunya membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa," imbuh Mahendra.

Tindakan korupsi bisa jadi awal tindak kejahatan lainnya. Salah satunya tindak pidana pencucian uang, di mana pelaku korupsi berupaya untuk menyamarkan asal-usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang mereka miliki, untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.

Advertisement

Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri, oleh masing-masing organisasi semata. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik itu instansi pemerintah, industri keuangan, dan seluruh masyarakat.

"Sejalan dengan hal itu dan sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibutuhkannya Reformasi Jasa Keuangan di RI
Sri Mulyani Yakin UU P2SK Bisa Bawa RI Jadi Negara Berpenghasilan Atas
Disahkan, Ini 5 Ruang Lingkup UU P2SK
Sri Mulyani Sebut Ada 17 UU Sektor Keuangan Berusia Tua: Perlu Disesuaikan
Sah! DPR Setujui RUU P2SK Jadi UU
RUU P2SK Bisa Genjot PDB RI Hingga Rp24.000 Triliun di 2030

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.