Berakhir Oktober 2018, Freeport belum ajukan perpanjangan IUPK Sementara
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menegaskan bahwa sampai saat ini Freeport belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara, dengan batas waktu satu bulan.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK) sementara dari PT Freeport Indonesia. Sementara, status tersebut akan habis pada akhir Oktober 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menegaskan bahwa sampai saat ini Freeport belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara, dengan batas waktu satu bulan. Status IUPK sementara merupakan salah satu sayarat, agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bisa melakukan kegiatan operasi.
"Belum (mengajukan perpanjangan status IUPK) . Ya nantilah," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (25/10).
Bambang tidak akan mendesak Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan status IUPK sementara. Menurutnya, perusahaan tersebut akan mengajukan perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan.
"Biarin saja, nanti dia maju sendiri," tuturnya.
Namun ketika ditanyakan terkait kepastian pemberian perpanjangan masa status IUPK, setelah Freeport mengajukan perpanjangan. Bambang belum bisa menyebutkan.
"Nantilah, kalau saya bilang iya Freeport sudah tau dong," ujarnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penjelasan BPK soal kerugian negara Rp 185 triliun akibat limbah Freeport
4 Bidang ini jadi fokus Freeport dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial
Menteri Siti sebut roadmap penanganan limbah Freeport baru 60 persen
Timses Jokowi ungkit kegagalan Sudirman Said kuasai saham Freeport
Inalum pastikan tak gadaikan aset Freeport saat pinjam uang
Inalum minta Freeport selesaikan masalah lingkungan sebelum pelunasan divestasi