Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inalum minta Freeport selesaikan masalah lingkungan sebelum pelunasan divestasi

Inalum minta Freeport selesaikan masalah lingkungan sebelum pelunasan divestasi Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Freeport Indonesia perlu menyelesaikan isu lingkungan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab isu tersebut akan memengaruhi pengucuran dana pinjaman untuk membeli 41,64 persen saham Freeport Indonesia.

"Itu harapkan isu lingkungan diselesaikan dengan baik, supaya perbankan bisa memberikan pinjaman ke kita," kata Budi, ‎saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10).

Menurut Budi, jika penyedia pinjaman telah mengucurkan uangnya, maka pembayaran atas pembelian saham Freeport Indonesia senilai USD 3,85 bisa dilakukan sesuai jadwal. "Penyelesaian pembayaran bisa dilakukan dengan baik," tuturnya.

Budi melanjutkan, selain akan mempengaruhi pinjaman, penyelesaian masalah lingkungan juga menjadi syarat penerbitan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)‎, setelah masa status Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia habis pada 2021.

"Lagipula IUPK juga butuh itu, KLHK harus selesaikan itu lampiran IUPK, bank-bank ini rasa nyaman kalau IUPK dan lampiran isu lingkungan selesai," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengklaim pihaknya telah menyelesaikan enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah lingkungan dalam pengelolaan pertambangan. Sedangkan dua masalah lain terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

"Rekomendasi BPK 6 sudah selesai, ada dua hal lagi soal DELH, yang mestinya sudah siap terbitkan oleh KLHK, dan satu lagi soal IIPKH yang sudah beberapa tahun lalu kita masukin," kata ‎Tony.

Menurutnya, seharusnya sudah tidak‎ ada permasalahan, sebab Freeport sudah mengikuti rekomendasi yang ditentukan. Untuk permasalahan limbah pertambangan (tailing) saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

‎Tony melanjutkan, selama menjalankan kegiatan operasi pertambangan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi beberapa syarat lingkungan termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). "Semuanya sudah sesuai dengan Amdal dan izin gubernur penggunaan sungai untuk tailing, ada izin Bupati Mimika tahun 2005," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP