Penjelasan BPK soal kerugian negara Rp 185 triliun akibat limbah Freeport
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau perizinan peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil operasional tambang yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
Auditor Utama KN IV BPK, Laode Nusriadi mengatakan, hingga saat ini, kementerian terkait masih menindaklanjuti hasil dari temuan BPK tersebut. Meski temuannya telah diumumkan pada Maret 2018 lalu.
"Itu yang terkait dengan perizinan pinjam kawasan hutan. Itu belum diselesaikan oleh Freeport. Freeport belum memiliki izin itu. Nah itu yang dipermasalahkan oleh BPK. Sampai sekarang dalam proses tindak lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Iya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar dia di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Laode, proses divestasi saham Freeport kepada pemerintah tidak otomatis menghapuskan kewajiban perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk mengurus izin dan melakukan perbaikan pada pengelolaan limbahnya.
"(Setelah divestasi) Itu tanyakan ke pemerintah. Karena kan kita hanya monitor tindak lanjut BPK. Silakan nanti apakah itu bagian dari yang tadi disebut (divestasi) atau bukan ya silakan tanya," jelas dia.
Sementara terkait kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat kerusakan ekosistem oleh aktivitas yang dilakukan Freeport, Laode mengungkapkan jika BPK tidak pernah menyebut hal tersebut sebagai kerugian. Potensi kerusakan ekosistem ini bisa terhapus jika Freeport segera merespons temuan-temuan BPK.
"Enggak ada kata-kata BPK merugikan. Jadi ada perubahan ekosistem karena aktivitas dan pembuangan tailing. Salah satu rekomendasi BPK kan pemerintah agar membuat peraturan terkait dengan jasa lingkungan. Nah itu sekarang sedang digarap juga. Kalau sudah jadi baru jelas tindak lanjutnya. Jadi enggak ada istilah kerugian negara," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca Selengkapnya