Penjelasan BPK soal kerugian negara Rp 185 triliun akibat limbah Freeport
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau perizinan peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil operasional tambang yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
Auditor Utama KN IV BPK, Laode Nusriadi mengatakan, hingga saat ini, kementerian terkait masih menindaklanjuti hasil dari temuan BPK tersebut. Meski temuannya telah diumumkan pada Maret 2018 lalu.
"Itu yang terkait dengan perizinan pinjam kawasan hutan. Itu belum diselesaikan oleh Freeport. Freeport belum memiliki izin itu. Nah itu yang dipermasalahkan oleh BPK. Sampai sekarang dalam proses tindak lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Iya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar dia di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Laode, proses divestasi saham Freeport kepada pemerintah tidak otomatis menghapuskan kewajiban perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk mengurus izin dan melakukan perbaikan pada pengelolaan limbahnya.
"(Setelah divestasi) Itu tanyakan ke pemerintah. Karena kan kita hanya monitor tindak lanjut BPK. Silakan nanti apakah itu bagian dari yang tadi disebut (divestasi) atau bukan ya silakan tanya," jelas dia.
Sementara terkait kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat kerusakan ekosistem oleh aktivitas yang dilakukan Freeport, Laode mengungkapkan jika BPK tidak pernah menyebut hal tersebut sebagai kerugian. Potensi kerusakan ekosistem ini bisa terhapus jika Freeport segera merespons temuan-temuan BPK.
"Enggak ada kata-kata BPK merugikan. Jadi ada perubahan ekosistem karena aktivitas dan pembuangan tailing. Salah satu rekomendasi BPK kan pemerintah agar membuat peraturan terkait dengan jasa lingkungan. Nah itu sekarang sedang digarap juga. Kalau sudah jadi baru jelas tindak lanjutnya. Jadi enggak ada istilah kerugian negara," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya