Belum diblokir, Uber dan GrabCar masih tetap beroperasi
GrabCar dan Uber memilih untuk menjadi perusahaan penyedia aplikasi.
Penyedia aplikasi transportasi Uber dan GrabCar hingga saat ini belum menghentikan kegiatan operasional kendaraannya. Alasannya, Kementerian Perhubungan belum memblokir aplikasi tersebut.
"Belum disuruh berhenti, jadi kami masih beroperasi," ujar Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi di Jakarta, Rabu (23/3).
Pemerintah pun memberikan dua opsi kepada kedua perusahaan aplikasi ini, sebagai operator angkutan umum atau penyedia jasa aplikasi.
Donny memilih Uber sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi. Namun, lanjut dia, pihaknya belum memutuskan operasionalnya dengan sistem rental atau bekerja sama dengan angkutan umum yang telah memiliki izin.
Sementara pada kesempatan sama, Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono mengatakan perusahaan juga akan memilih sebagai penyedia jasa aplikasi, dimana akan bermitra dengan koperasi agar memiliki badan hukum.
"Mitra kita menyediakan koperasi, sehingga nanti individu-individu menjadi anggota dan menjalankan, menyediakan jasa transportasi atas nama koperasi. Namanya koperasi jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), itu prosesnya sejak desember, dan pengesahan dari Kemenkop UKM baru keluar hari rabu minggu lalu," jelas Teddy.
Teddy menjelaskan, pelat yang digunakan kendaraannya nanti tetap berwarna hitam. Menurut dia, hal itu tidak melanggar aturan karena mengacu kepada Keputusan Menteri Nomor 35 tahun 2003.
"Iya, kalau mau lihat pelat hitam bisa beroperasi jadi transportasi umum atau tidak, bapak bisa lihat di KM (Keputusan Menteri) Perhubungan nomor 35 tahun 2003, disitu dibilang bahwa transportasi umum bisa berpelat hitam," kata dia.
Terkait unjuk rasa yang dilakukan sopir taksi konvensional, Teddy mengaku sangat prihatin dengan peristiwa tersebut berjanji akan proaktif untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mengurus segala izin yang diperlukan.
"Tentunya kami sangat percaya dengan pemerintah, dan kami akan proaktif akan bekerjasama dengan pemerintah untuk mencegah adanya polemik di kemudian hari khususnya sehubungan dengan fenomena kehadiran bisnis right sharing berbasis online ini," tutup Teddy.
Baca juga:
KPPU: Pemerintah bisa contek Singapura soal GrabCar dan Uber
Ini hasil pertemuan Grab, Uber, dan Kemenhub usai didemo sopir taksi
Ini penyebab tarif taksi konvensional lebih mahal dari taksi online
Ahok sebut taksi online dan konvensional langgar aturan
Dilema pemerintah, angkutan online langgar UU namun dibutuhkan warga