Belum ada aturan resmi, Go-Jek Cs boleh diatur pemerintah daerah
Pemerintah juga mempersilakan pemerintah daerah untuk mengatur operasional ojek online. Sebab, menurut UU, pemerintah daerah diperbolehkan untuk melakukannya. Namun, Pudji mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak terlalu keras dalam menerapkan pengaturan. Agar menghindari penolakan masif.
Pemerintah menargetkan pengaturan ojek online bisa terwujud tahun depan. Namun, pemerintah berusaha mengatur Go-Jek Cs ini melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, bisa masuk prolegnas tahun ini.
"Kalau tidak masuk prolegnas, maka tahun depan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).
Pemerintah juga mempersilakan pemerintah daerah untuk mengatur operasional ojek online. Sebab, menurut UU, pemerintah daerah diperbolehkan untuk melakukannya.
"Sampai pemerintah nanti mengeluarkan aturan baru, pemerintah daerah dipersilakan jika mau mengatur duluan," tuturnya.
Namun, Pudji mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak terlalu keras dalam menerapkan pengaturan. Agar menghindari penolakan masif.
"Caranya seperti yang pernah dilakukan, duduk bersama antar dua kelompok (konvensional dan online). Pemda menengahi. Kalau setuju jadi perda. Ini sementara saja, sampai UU selesai."
Baca juga:
Pemerintah kaji Go-Jek Cs hanya boleh beroperasi di pemukiman
Setelah taksi, pemerintah akan segera batasi jumlah ojek online
Indonesia tawarkan Australia investasi 3 bandara vital tujuan wisata
Pemerintah kaji berlakukan ganjil genap saat Mudik Lebaran 2017
Pemerintah kembali beri mudik gratis sepeda motor saat Lebaran 2017