Pemerintah kaji Go-Jek Cs hanya boleh beroperasi di pemukiman
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK berencana mengatur operasional ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji pengaturan ojek online melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan salah satu rencana pengaturan ialah pembatasan jumlah ojek online. Selain itu, rencananya ojek online hanya bisa beroperasi di pemukiman penduduk.
"Dalam UU lalu lintas 22 tahun 2009 (sepeda motor) tidak diatur. Sehingga dengan demikian jalan satu-satunya harus ada pengkajian UU itu, kalau mau direvisi apakah sepeda motor itu bisa digunakan untuk angkutan orang atau tidak. Plus minus harus dijawab. Kalau memang itu bisa dan itu positif dan itu dibutuhkan maka harus ada penguatan dan pelarangan yang sangat ketat," ujarnya saat ditemui di Kantornya Jakarta, Jumat (7/4).
Selain itu, rencana lainnya ialah membatasi wilayah operasional ojek online. Caranya dengan menggunakan daerah bebas ojek online.
"Contoh zamannya becak, jadi ada daerah bebas becak. Jadi (ojek online) seperti itu. Ada lagi becak malam dan siang, jadi ada ojek malam dan siang," tuturnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaBenarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCek Beras di Pasar Induk Cipinang, Jokowi Klaim Stok Melimpah
"Hingga saya ingin pastikan beras yang ada di sini ada tersedia, jumlahnya cukup dan saya melihat melimpah," sambungnya.
Baca Selengkapnya