LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Begini skema penambahan subsidi Solar tahun ini tanpa APBN-P

Staf Ahli Menteri bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan berdasarkan UU No 15/2017 tentang APBN 2018, anggaran pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan perubahan parameter realisasi harga minyak dan nilai tukar Rupiah.

2018-08-01 20:31:56
BBM Subsidi
Advertisement

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan subsidi Solar menjadi Rp 2.000 per liter. Artinya ada tambahan sebesar Rp 1.500 dari jumlah subsidi sebelumnya yang hanya Rp 500 per liter.

Staf Ahli Menteri bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Suminto, mengatakan tidak akan ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) meskipun ada tambahan subsidi Solar.

"Pemerintah tidak akan melakukan APBNP di 2018 ini. Kita kan sudah bicara tuh, penyesuaian ini bisa dilakukan pemerintah tanpa mekanisme APBN-P," ungkap dia di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (1/8).

Advertisement

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 15/2017 tentang APBN 2018, anggaran pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan perubahan parameter realisasi harga minyak dan nilai tukar Rupiah.

"Sekarang realisasi nilai tukar berubah karena Rupiah melemah, harga minyak mentah berubah karena harga minyak mengalami kenaikan. Parameter berubah misalnya subsidi tetap, berubah dari Rp 500 ke Rp 2.000," kata dia.

"Maka, kita bisa melakukan penyesuaian secara langsung tanpa harus ada mekanisme APBN Perubahan. Jadi nanti dilaporkan pas laporan pemerintah pusat," imbuhnya.

Advertisement

Nantinya, anggaran untuk menambah subsidi berasal dari penerimaan negara yang berasal dari sektor migas. "Jangan lupa kita punya pendapatan dari migas ini. Baik PPh maupun PNBP dari migas ini," jelasnya.

"Jadi kenaikan harga minyak dan pelemahan Rupiah ini menyebabkan kita mendapatkan tambahan pendapatan baik dari PPh Migas maupun PNBP Migas. Penambahan pendapatan ini bisa kita gunakan untuk menambah subsidi," tandasnya.

Baca juga:
Pemerintah lunasi kurang bayar subsidi BBM Rp 20 triliun ke Pertamina
Sri Mulyani: Tidak ada regulasi khusus untuk tambah subsidi solar
Kemenkeu percepat bayar tambahan tagihan subsidi BBM ke Pertamina
Pengusaha truk tolak peningkatan campuran minyak sawit ke solar jadi 30 persen
ESDM: Presiden ingin percepat pencampuran minyak sawit dengan solar jadi 30 persen
BPH Migas yakin kenaikan konsumsi Premium tak membuat kuota BBM penugasan jebol
Penjelasan lengkap Menteri Jonan soal subsidi Solar Rp 2.500 per liter

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.