LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Begini cara OJK atur industri fintech sebelum aturan diterbitkan

Direktur Grup Inovasi Keuangan digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Fithri Hadi mengatakan, aturan mengenai inovasi keuangan digital memang belum selesai. Namun demikian, dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen, pihaknya mengedukasi pelaku fintech lebih terbuka kepada masyarakat.

2018-04-13 19:32:01
OJK
Advertisement

Perkembangan teknologi, inovasi, dan digitalisasi di dunai saat ini berjalan sangat cepat. Kondisi ini memengaruhi semua lini kehidupan, termasuk sektor keuangan. Merespons dinamika tersebut, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator mempercepat penyelesaian regulasi yang mengatur munculnya industri fintech atau financial technology.

Direktur Grup Inovasi Keuangan digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Fithri Hadi mengatakan, aturan mengenai inovasi keuangan digital memang belum selesai. Namun demikian, dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen, pihaknya mengedukasi pelaku fintech lebih terbuka kepada masyarakat. Dengan cara, mewajibkan fintech memberikan informasi terhadap konsumen secara terbuka.

"Penyedia fintech di pasar wajib buka informasinya ke calon konsumen. Karena prinsipnya market conduct, keputusan di konsumen. Kalau bank, yang mendikte regulator. Kalau market conduct mirip pasar modal, apakah konsumen akan beli atau jual," ujarnya di Gedung OJK, Jumat (13/4).

Advertisement

Fithri mengatakan, pihaknya juga selalu aktif berkomunikasi kepada asosiasi fintech. Salah satunya memastikan fintech yang menjalankan bisnisnya sesuai kode etik yang ditetapkan asosiasi. Jika pelaku fintech terbukti melanggar, maka wajib dikeluarkan dari asosiasi.

"Kode etik atau perilaku penyedia. Kami akan empower ke asosiasi yang ada, agar bisa atur komunitas sendiri. Kalau melanggar, keluar dari asosiasi dan tidak lagi jadi penyedia peer to peer. Konsumen bisa mencari tahu dia (pelaku fintech) masih anggota atau tidak," jelasnya.

Fithri menambahkan, pihaknya juga mengajak pihak independen yang memiliki kewenangan memberi opini secara subjektif. Sehingga, hal ini menjadi panduan bagi konsumen untuk melakukan pembelian di fintech. "Ada pihak independen yang memberi opini yang jadi guideline (panduan) untuk konsumen beli atau jual. Ada pihak yang beri rating. Kami harap akan ada credit scoring yang lebih independen agar ada acuan harga yang wajar," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Per Januari, volume bisnis fintech di Tanah Air tembus Rp 3,5 triliun
Platform online penyedia kredit ini incar transaksi 200.000 per hari
Kenali 5 ciri penipuan pinjam uang cepat secara online
OJK percepat finalisasi payung hukum fintech
BNI: Jangan anggap fintech sebagai saingan, tapi rekan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.