Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK percepat finalisasi payung hukum fintech

OJK percepat finalisasi payung hukum fintech Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar mengungkapkan, OJK akan mempercepat finalisasi kebijakan di lembaga jasa keuangan antara lain guiding principles bagi penyelenggara layanan keuangan digital (fintech).

"Regulasinya jadi kita usahakan secepatnya. Lagi tahap finalisasi kita sudah juga mendapatkan masukan dari internal dan juga industri," kata dia pada saat acara Fintech Outlook Kompetisi Bank Vs Nonbank di Jakarta, Selasa, (10/4).

Dia menambahkan, sejauh ini banyak industri fintech secara menyeluruh telah mendukung terhadap regulasi baru ini. Sehingga, ke depan tinggal bagaimana caranya semua industri tersebut akan mendaftarkan diri ke OJK.

"Setelah mendaftar nanti kita akan seleksi yang mana nanti akan masuk di dalam regulatory sandbox tadi kita akan uji setelah itu nanti akan ada tahapan pendaftaran didaftarkan ke OJK," imbuhnya.

Nantinya, aturan ini akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis penyelenggara fintech.

Dia menjelaskan, aturan regulatory sandbox ini bersifat umum. Artinya tidak akan mengatur secara rinci untuk masing-masing industri. "Jadi artinya kita akan mengatur pokok atau prinsip terkait inovasi keuangan digital ke depan," ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi keuangan digital. Mengingat, akses keuangan digital di masyarakat masih terbilang rendah. "Dengan regulasi ini pertama tentunya akan mendorong bagaimana kita menciptakan ekosistem fintech yang lebih baik. ke depan jadi mendorong inovasinya," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP