LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bayar Kompensasi Pemadaman Listrik, PLN Kehilangan Pendapatan Rp840 Miliar

Kompensasi pemadaman listrik di sebagian Jawa berupa pemotongan tagihan dan penambahan listrik tersebut, berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 840 miliar.

2019-09-03 18:49:03
PLN
Advertisement

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencatat adanya penurunan pendapatan akibat kompensasi pemadaman listrik pada Minggu (4/8) silam. Buntut pemadaman listrik, PLN harus memberi pemotongan tagihan dan penambahan token kepada pelanggan.

‎Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah menegaskan, kompensasi pemadaman listrik tidak dibayar tunai tetapi dengan mengurangi tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019 yang dibayar pada September 2019 untuk pelanggan pasca bayar‎. Sedangkan untuk pelanggan pra bayar berupa tambahan token‎ sebesar nilai kompensasi yang didapat.

"Jadi kompensasi tidak dibayar atau dicairkan, tetap pelanggan dapat potongan harga dan tambahan kWh untuk pengisian token," kata Dwi, di Jakarta, Selasa (3/9).

Advertisement

Dwi‎ mengungkapkan, kompensasi pemadaman listrik di sebagian Jawa berupa pemotongan tagihan dan penambahan listrik tersebut, berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp840 miliar. Berdasarkan catatan PLN ada 21,9 juta pelanggan yang mendapat kompensasi dengan nominal sebesar Rp840 miliar.

"‎PLN nggak menyediakan uang, tapi mengurangi ‎tagihan larinya ke pendapatan yang berkurang Rp840 miliar," jelasnya.

Menurut Dwi, kompensasi pemadaman listrik bisa diterima masyarakat sejak pembayaran tagihan lisrik dan pengisian token mulai 1‎ September 2019. Untuk besaran kompensasi berpedoman Peraturan Menteri Energi Nomor 27 Tahun 2017.

Advertisement

‎"Semenjak 1 September 2019 maka pelanggan yang selama ini pada Agustus 2019 mendapat layanan tidak sesuai TMP berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,"‎ tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PLN: Tarif Setrum untuk Mobil Mobil Listrik Lebih Murah dari BBM
Jambore Kendaraan Listrik Bukti Infrastruktur Pengisian PLN Siap
PLN Dukung Kendaraan Listrik Buatan RI Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
PLN: Kabar Pemadaman di Sebagian Jakarta Hoaks
Ibu Kota Pindah, Konsumsi Listrik Jakarta Berkurang 1.000 MW

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.