Bappenas: Ekonomi Sirkular Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca 49 Persen
Dia menerangkan bahwa Indonesia diproyeksikan akan mengalami peningkatan timbulan sampah domestik mencapai lebih dari 82 juta ton per tahun.
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Leonardo AA Teguh Sambodo menyebut bahwa ekonomi sirkular mampu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 40-49 persen.
"Ekonomi sirkular merupakan modal ekonomi yang meminimalkan penggunaan sumber daya sejak awal, sejak design produk, sampai kemudian kita menggunakannya, sampai kemudian kita kembali menggunakannya lagi atau mengelolanya dengan baik, dan memastikan sisa konsumsi bisa kembali ke dalam rantai nilai,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (23/12).
Dia menerangkan bahwa Indonesia diproyeksikan akan mengalami peningkatan timbulan sampah domestik mencapai lebih dari 82 juta ton per tahun, apabila hanya dilaksanakan secara business as usual.
Jika tak dilakukan intervensi yang radikal, maka Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah diprediksi penuh total pada tahun 2028.
Karena itu, pihaknya menilai ekonomi sirkular menjadi pilihan untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu instrumen kunci dalam ekonomi sirkular ialah EPR (prinsip bahwa produsen bertanggung jawab hingga masa akhir pakai dari kemasan produk yang mereka mereka keluarkan) yang merupakan kebijakan transformasi industri terkait pengelolaan sampah.
Geser Tanggung Jawab ke Produsen
EPR, lanjutnya, menggeser tanggung jawab dampak lingkungan produk dari pemerintah kepada produsen yang memiliki kontrol penuh atas desain produk.
Pada saat yang sama, EPR juga melihat kebutuhan peningkatan literasi konsumen yang mengonsumsi produk-produk dari produsen.
Melalui EPR, kata dia, produsen didorong berinovasi menciptakan kemasan dengan bahan baku yang mudah didaur ulang dan mengurangi penggunaan virgin material (bahan baku yang diproduksi dari sumber alam).
"Pemerintah sendiri menempatkan EPR dalam program prioritas ekosistem ekonomi sirkular, baik itu dalam rencana pembangunan jangka panjang 2025 hingga 2045 maupun rencana jangka menengah 2025 hingga 2029," ungkap Teguh.