LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bank pemerintah sepakat tak kenakan biaya isi ulang e-money

Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money paling lama akhir tahun mendatang. Berbeda dengan BI, Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) justru sepakat tidak membebankan pengenaan biaya top up menyusul besarnya penolakan dari masyarakat.

2017-09-20 15:44:58
Perbankan
Advertisement

Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money paling lama akhir tahun mendatang. Berbeda dengan BI, Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) justru sepakat tidak membebankan pengenaan biaya top up menyusul besarnya penolakan dari masyarakat.

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartiko Wiratmojdo mengatakan himpunan bank negara (Himbara) telah menyepakati tidak akan membebani biaya top up kepada masyarakat apabila melakukan top up di bank pemerintah atau Himbara. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih banyak melakukan transaksi non tunai tanpa harus memikirkan beban biaya top up.

"Jadi ada tiga sistem top up, ada on-us, off-us dan mitra. Yang diatur Himbara itu Off-us, misalnya kalau e-moneynya Bank Mandiri diisi di ATM BNI itu akan kita bebaskan diantara Bank Himbara," ujar Kartika saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Kartiko juga menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penarikan biaya kepada nasabah yang melakukan top up secara on us atau sesama bank. Untuk itu, menurutnya, yang akan diatur Bank Indonesia ke depan lebih kepada penyeragaman biaya top up di pihak ketiga atau convinance store seperti Indomaret.

"Seperti yang disampaikan Bank Indonesia bahwa kalau yang on-us artinya kan kartu e-money Bank Mandiri memang dari dulu nol, enggak ada biayanya. Yang diatur BI itu adalah pihak ketiga, pihak ketiga itu siapa? contohnya Indomaret, karena disana bisa top up. Itu yang akan diatur biaya maksimumnya," jelas Kartika.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum Perbanas tersebut menambahkan, pihaknya bersama anggota Himbara lainnya sangat menginginkan masyarakat menggunakan transaksi non cash. Langkah tersebut juga sebagai bentuk dukungan perbankan terhadap rencana pemerintah menerapkan transaksi non tunai di semua gerbang tol pada tahun ini.

"Kalau kita sebenarnya sangat ingin mendorong masyarakat menggunakan transaksi non cash. Kita sangat mengupayakan infrastruktur itu investasi diawal itu kita dukung, dari GTO, top up semua kita dukung. Yang penting bagaimana masyarakat bisa beralih," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Dampak jika pungutan isi ulang e-money hilang versi TransJakarta
Penjelasan lengkap polemik biaya isi ulang e-money
Ini yang akan diatur BI dalam aturan baru e-money
Ini lokasi yang kerap dikenakan biaya isi ulang e-money
BI janjikan biaya isi ulang e-money rata di seluruh lokasi
Bank Mandiri: Sampai saat ini, isi ulang uang elektronik tak kena biaya

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.