Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan lengkap polemik biaya isi ulang e-money

Penjelasan lengkap polemik biaya isi ulang e-money Ahok resmikan e-money parkir meter. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Bank Indonesia saat ini tengah menggodok aturan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Aturan ini diperkirakan akan keluar pada akhir tahun ini.

Dalam aturan tersebut akan diatur batasan biaya yang dikenakan setiap isi ulang e-money. Saat ini, isi ulang e-money bisa dilakukan di bank atau ATM serta toko-toko ritel yang ada di Indonesia. Namun, biayanya berbeda-beda.

Kepala Program Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengatakan pihaknya akan meratakan biaya top up pada setiap tempat top up e-money. Biaya top up ini akan dibuat wajar dan semurah mungkin.

"Biaya yang akan kita terapkan dan wajar dan sangat ringan. Tentu konsumen mampu bayar ini. Dan tentu saja kebijakan ini utamanya untuk perlindungan konsumen juga," ujar Aribowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/9).

Aribowo mengatakan, selama ini biaya top up sangat variatif baik di bank maupun di tempat-tempat pengisian e-money. Melihat hal ini, Bank Indonesia berniat melakukan penertiban.

Dia menambahkan, pengaturan biaya top up ini mencerminkan kompetisi yang wajar, sehat dan efisien. Pengenaan biaya top up ini juga nanti akan mendorong bank untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Mencerminkan pricing dengan kompetisi yang wajar, yang sehat. Kemudian kita mendorong masalah layanan, jadi perlu ditingkatkan pada masyarakat kenapa karena dengan skema pricing tadi kita dapat tingkatkan layanan," pungkasnya.

Lalu, berapa biaya isi ulang uang elektronik sebelum aturan diterbitkan? (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP