LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bank Indonesia Musnahkan 50.087 Lembar Uang Palsu, Terkumpul Sejak 2017

Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang palsu sebanyak 50.087 lembar. Mulai dari pecahan Rp100 hingga Rp100.000. Uang palsu tersebut didapat dari hasil klarifikasi Bank Indonesia sejak tahun 2017-Januari 2018.

2020-02-26 13:25:40
uang palsu
Advertisement

Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang palsu sebanyak 50.087 lembar. Mulai dari pecahan Rp100 hingga Rp100.000. Uang palsu tersebut didapat dari hasil klarifikasi Bank Indonesia sejak tahun 2017-Januari 2018.

Pemusnahan dilakukan ‎di Kantor Pusat Bank Indonesia di Kawasan Gambir, Jakarta. "Pemusnahan uang Rupiah palsu hasil klarifikasi BI, dari setoran perbankan oleh masyarakat, bukan berasal dari kasus tindak pidana," tegas Direktur Pengelolaan Uang (DPU) BI, Yudi Harymukti, di Kantornya, Jakarta, Rabu, (26/2).

Kegiatan pemusnahan uang palsu, menurut Yudi, telah mendapatkan izin dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.

Advertisement

Yudi dengan tegas menyebut bahwa pengedar dan pemakai uang palsu, sangat merugikan masyarakat dan merendahkan kehormatan rupiah sebagai alat transaksi yang diakui Undang-Undang. "Merugikan masyarakat, perdagangan nasional dan merendahkan kehormatan Rupiah," ungkap dia.

Guna mencegah peredaran uang palsu, Bank Indonesia mengklaim telah melakukan berbagai tindakan preventif dan persuasif. "Pencegahan (preventif) penguatan unsur pengaman, dan represif untuk efek jera, kerjasama dengan aparat hukum," jelas Yudi.

Dia kemudian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama merawat mata uang Rupiah agar mudah dikenali keasliannya. "Merawat dengan baik, akan melindungi masyarakat dari uang palsu," pungkasnya.

Advertisement

Hadir dalam acara pemusnahan uang palsu, diantaranya Yudi Harymukti selaku Direktur Pengelolaan Uang (DPU) BI, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Irjen Pol Widodo Eko P. Staf Ahli Kepala BIN Bidang Uang Palsu, Brigjen Pol Maryanto. Staf Ahli Bidang Kumham BIN, Alromoon. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI, dan Awalia Mahmudah Kejakgung RI.

Larang Transaksi Tunai di Atas Rp100 Juta, PPATK Ingin Cegah Peredaran Uang Palsu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mendorong pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp100 juta. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini adalah prioritas PPATK yang mereka siap perjuangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode mendatang.

Jika RUU ini lolos, maka transaksi uang tunai di atas Rp100 juta akan dilarang dengan beberapa pengecualian, seperti terhadap usaha ritel dan daerah yang infrastrukturnya kurang memadai.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut wacana pembatasan uang tunai ini mengikuti international best practice. Jika lolos, RUU ini juga menunjang prinsip cashless society di Indonesia seperti yang selama ini digemakan BI dan OJK.

"Itu baru imbauan. Mau nurut atau tidak, tidak apa-apa. Tapi kalau RUU ini disetujui, itu memang harus orang melakukan itu," jelas Dian kepada Liputan6.com di Gedung Pusdiklat PPATK di Depok, Kamis (12/9).

Selain mengikuti international best practice, apa saja argumen PPATK agar melarang transaksi uang tunai di atas Rp100 juta? Salah satunya mencegah peredaran uang palsu. Karena aturan ini mendorong rakyat agar memakai transaksi digital yang lebih aman dan mudah diawasi. Kegiatan ini juga memudahkan koordinasi antara PPATK dengan BI dan perbankan.

"Itu lebih bagus agar orang itu ditransfer uang saja antar lembaga untuk mencegah beredarnya uang palsu, karena kita tahu bahwa nanti yang beredar di masyarakat itu uang rupiah hanya terbatas," jelas Dian.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.