Awas! Pemkot Mataram Perketat Pengawasan HET Beras, Pelanggar Terancam Sanksi Berat
Pemerintah Kota Mataram serius mengawasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras untuk melindungi konsumen. Pelaku usaha yang melanggar HET beras terancam sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Pemerintah Kota Mataram kini secara serius memperketat pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Langkah ini diambil guna melindungi konsumen dari lonjakan harga yang berpotensi membebani masyarakat. Kebijakan ini berlaku efektif di seluruh wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai awal November.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan menjaga stabilitas pasar. Hal tersebut juga untuk mencegah harga beras melampaui daya beli masyarakat, yang dapat memicu peningkatan angka kemiskinan. Pengawasan ketat ini diharapkan menciptakan keseimbangan harga yang adil bagi semua pihak.
Regulasi pemerintah telah menetapkan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram. Disdag Mataram menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba memainkan harga. Pelanggaran terhadap HET ini akan berujung pada sanksi berat.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar HET Beras
Dinas Perdagangan Kota Mataram tidak main-main dalam menerapkan aturan HET beras. Pelaku usaha yang nekat menjual di atas batas ketentuan akan menghadapi konsekuensi serius. Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha telah disiapkan bagi para pelanggar.
Kebijakan ini merupakan upaya menekan lonjakan harga, khususnya untuk beras premium. Semua merek beras, termasuk merek lokal seperti Salam Sejahtera dan Melati, wajib mengikuti HET. Tujuannya adalah memastikan harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Sri Wahyunida menekankan, "Siapa pun yang nekat menjual di atas batas ketentuan, terancam kehilangan izin usaha. Kami bisa berikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha." Pernyataan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepatuhan dan stabilitas harga beras di pasaran.
Tindak Lanjut Instruksi Bapanas dan Pembentukan Satgas
Kebijakan pengawasan HET beras ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Instruksi tersebut diterapkan secara tegas di seluruh daerah, termasuk Kota Mataram, untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok. Langkah ini krusial untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Pemerintah pusat telah membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 melalui Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Satgas ini melibatkan semua unsur hingga pelaksana di 38 provinsi di Indonesia. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Polri Daerah.
Satgas akan melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari identifikasi usaha serta pengecekan harga di tingkat produsen, distributor, grosir, hingga ritel modern. Ini memastikan bahwa seluruh rantai pasokan beras tetap mematuhi ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Mekanisme Pengawasan dan Peran Masyarakat
Mekanisme pengawasan HET beras dilakukan dengan cermat oleh tim Disdag Kota Mataram. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan harga sesuai HET, pelaku usaha akan diberi tanda patuh. Sebaliknya, jika ditemukan harga melampaui batas, teguran tertulis akan diterbitkan dan diberi waktu penyesuaian selama satu minggu.
Pelaku usaha yang melanggar dan tidak melakukan penyesuaian akan menghadapi konsekuensi lebih lanjut. Sri Wahyunida mengingatkan, "Jika ada distributor masih menjual di atas HET, konsekuensinya jelas izin usaha mereka bisa ditutup." Ini bukan sekadar peringatan kosong, melainkan ancaman serius bagi pelanggar.
Hasil pantauan tim Disdag pada sejumlah retail modern dan pasar tradisional menyebutkan, sebagian besar pengecer di Kota Mataram telah mengikuti aturan tersebut. "Alhamdulillah, rata-rata toko, ritel, pengecer di pasar tradisional sudah menyesuaikan harga," ujarnya. Disdag juga bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda NTB untuk pengawasan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan HET beras ini. Mereka dapat melaporkan jika menemukan penjualan beras di atas HET yang telah ditetapkan. "Silakan masyarakat lapor, kami siap tindak sesuai mekanisme dari pemerintah pusat," pungkasnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti laporan warga.
Sumber: AntaraNews