LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan Teknis Pembatasan Mobilitas Akhir Tahun Belum Final

Kementerian Perhubungan menyatakan saat ini belum ada keputusan mengenai pengaturan teknis larangan mudik pada saat PPKM Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga.

2021-11-25 22:36:53
PPKM
Advertisement

Kementerian Perhubungan menyatakan saat ini belum ada keputusan mengenai pengaturan teknis larangan mudik pada saat PPKM Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga.

"Untuk Nataru besok akan dirapatkan antara menteri koordinator dan para menteri, terkait angkutan Natal dan Tahun Baru ini belum final," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dikutip Antara, Kamis (25/11).

Budi menjelaskan keputusan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat akan diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Menurut dia, setelah aturan dari Satgas Covid-19 terbit, maka Kementerian Perhubungan baru akan menyusun peraturan pergerakan masyarakat secara teknis.

Advertisement

Meski demikian, dia belum dapat memastikan skala pembatasan perjalanan warga pada akhir tahun. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa sesuai Instruksi Mendagri, seluruh wilayah di Indonesia pada periode 24 Desember sampai 2 Januari 2022 diberlakukan PPKM Level 3.

"Kita akan menyesuaikan dari Surat Edaran Satgas Covid-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.

Advertisement

Baca juga:
PPKM Level 3 Nataru, Satgas Wajibkan Fasilitas Umum Bentuk Satgas Prokes 3M
Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Rencana PPKM Level 3, Ketahui Pedoman Libur Akhir Tahun Jangan Kendor 5M
Anies Targetkan Pergub PPKM Level 3 Terbit Awal Desember 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolda Banten Imbau Warga Tidak Mudik Saat Libur Nataru
Meski PPKM Turun Level, Prokes Harus Diperketat

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.