Anies Targetkan Pergub PPKM Level 3 Terbit Awal Desember 2021
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies menargetkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang PPKM Level 3 akan terbit awal Desember. Dengan target itu, Pemprov DKI memiliki kecukupan waktu untuk menyampaikan sosialisasi pembatasan selama libur natal dan tahun baru.
Anies menerangkan, aturan dalam Pergub nanti tidak akan berbeda banyak dari Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri). Hanya saja, Pergub akan menyesuaikan aturan yang belum terakomodir Inmendagri.
"Jakarta nanti akan membuat Pergub menterjemahkan dari Inmendagri tersebut dengan nanti ada beberapa yang spesifik urusan Jakarta yang belum tentu dirangkum dalam Inmendagri tersebut," ucap Anies usai menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Kamis (25/11).
Disinggung mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, Anies kembali menekankan kebijakan Pergub tidak akan menyimpang dari Inmendagri.
Jika kebijakan menyerupai SIKM tertuang dalam Inmendagri, Anies menyatakan, Pemprov turut menerapkan kebijakan yang sama.
"Kalau itu ada di dalam Inmendagri mungkin kita akan melakukan juga," imbuhnya.
SIKM sebelumnya pernah diterapkan saat kebijakan aktivitas masyarakat menggunakan istilah PSBB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat level 3 ini tidak serta merta mencerminkan kondisi penularan Covid-19 di ibu kota.
"Situasi di Jakarta secara umum terkendali karena yang terekspos dengan virus Sars CoV-2 sudah tinggi sudah mengalami vaksinasi dengan angka prosentasenya tinggi secara kolektif sudah ada kekebalan di masyarakat Jakarta," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya