Aturan LHK resahkan pekerja industri pulp dan kertas
Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah diterbitkan pada awal tahun ini. Namun, regulasi baru yang merevisi peraturan Nomor P.12 tahun 2015 ini dianggap meresahkan oleh berbagai kalangan.
Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup & Kehutanan Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah diterbitkan pada awal tahun ini. Namun, regulasi baru yang merevisi peraturan Nomor P.12 tahun 2015 ini dianggap meresahkan oleh berbagai kalangan. Salah satunya, para pekerja di bidang hutan tanaman industri yang memasok bahan baku ke industri pulp dan kertas.
Perwakilan mitra Sinar Mas Forestry di Riau, PT. Arara Abadi mengungkapkan kecemasan terhadap penerapan regulasi baru ini. Sebab, akan berdampak terhadap semakin sempitnya ruang pengelolaan perusahaan HTI. Penyempitan ruang pengelolaan perusahaan secara otomatis juga akan mempersempit ruang kerja, sehingga berujung pada pengurangan terhadap tenaga kerja.
Di tempat yang sama, Serikat Pekerja Kahutindo Jambi turut menyuarakan kekhawatiran serupa terhadap penerapan Permen tersebut. Kahutindo khawatir, Permen tersebut akan berdampak langsung terhadap kelangsungan para pekerja di sektor industri HTI.
Industri pulp dan kertas memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Menurut Kementerian Perindustrian, pada 2016 lalu industri ini berkontribusi sebesar USD 5,01 miliar dalam perolehan devisa negara. Sebanyak 1,49 juta tenaga kerja baik langsung maupun tak langsung yang menghidupi sekitar 5,96 juta jiwa turut bersandar pada industri ini.
Deputi Direktur APP-Forestry Sinar Mas, Iwan Setiawan menuturkan bahwa perusahaan akan mengambil langkah secara hati-hati dalam menyikapi situasi ini. "Sebagai upaya untuk meredam kekhawatiran ini, pihak perusahaan akan terus berupaya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah melalui Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) terkait solusi terbaik untuk industri sektor kehutanan," ujar Iwan dalam keterangannya di Jakartam Sabtu (22/4).
Iwan berharap pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan industri sektor Kehutanan yang telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Iwan juga meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangan dampak sosial masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
"Saat ini perusahaan mempunyai program untuk masyarakat sekitar kawasan hutan, mulai dari program perbaikan ekonomi hingga program perbaikan lingkungan yang dinamakan Desa Makmur Peduli Api," tambah Iwan.
Melalui serikat-serikat pekerjanya, Sinar Mas Forestry meminta para pekerja untuk tidak khawatir, tetap tenang, dan tetap bekerja seperti biasa. Perusahaan optimis bahwa dengan sinergi yang baik antara perusahaan dan pekerja akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Baca juga:
Menteri Airlangga klaim pelaku industri kini minat keluar Jawa
Bertemu Mike Pence, menperin minta AS setop produksi produk ini
Kemenperin bakal susun peta jalan revolusi industri keempat
Menperin yakin revolusi industri ke-4 tak akan singkirkan pekerja
Benahi daya saing, RI perlu jalankan revolusi industri ke-4
Genjot industri tekstil, API gelar pameran internasional
Harga gas masih tinggi buat pupuk RI kalah bersaing