LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan Baru, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Aplikasi MVP untuk Jual Batubara

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ‎Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan tambang batubara yang melakukan pencatatan penjualan menggunakan aplikasi MVP.

2019-09-13 15:51:00
Tambang
Advertisement

Perusahaan tambang tidak bisa melakukan penjualan batubara jika tidak menggunakan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) untuk melaporkan transaksi. Kebijakan tersebut berlaku per 1 November 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ‎Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan tambang batubara yang melakukan pencatatan penjualan menggunakan aplikasi MVP.

"Kalau 1 November tidak bisa transaksi salah sendiri mohon maaf kalau nanti tidak bisa beroperasi mohon maaf," kata Bambang di saat meluncurkan MVP di Bandung, Jumat (12/9).

Advertisement

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Muhamad Hendarso mengungkapkan,‎ aplikasi MVP digunakan untuk melakukan verifikasi penjualan batubara secara online, melengkapi tiga aplikasi lain yang telah ada yaitu Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Maps (MOMS), dan e-PNBP.

" Saat ini, MVP telah terintegrasi dengan aplikasi MODI dan MOMS," tuturnya.

Latar belakang pengembangan aplikasi MVP adalah belum semua perusahaan terdaftar di MOMS, belum semua perusahaan melaporkan data produksi dan penjualan secara rutin via MOMS, masih terdapat resiko perusahaan melakukan pelanggaran terkait produksi dan penjualan.

Advertisement

‎Dia melanjutkan, dengan diluncurkannya aplikasi MVP perusahaan tidak terdaftar di MOMS dan tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Bersama (RKAB) tidak dapat melakukan penjualan, realisasi produksi tidak dapat melebihi rencana produksi penjualan tidak dapat melebihi realisasi produksi ‎dan inventory.

"Dengan begitu perusahaan dipaksa melaporkan produksi dan penjualan secara rutin. Pemeriksaan bukti setor PNBP via MVP Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP hanya dapat membeli dari sumber yg tercantum dalam SK dan sebaliknya," jelasnya.

Untuk mendukung penggunaan MOMS dan MVP, Ditjen Minerba telah menerbitkan Kepdirjen Nomor 205.K/30/DJB/2019 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan Dan Penjualan Batubara.

"Sebelum acara peluncuran MVP hari ini, telah didahului dengan sosialisasi dan pelatihan MVP yang diikuti oleh pemegang PKP2B, IUP OP BUMN, dan IUP OP PMA, Pemegang IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan, serta 10 badan usaha surveyor," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ESDM Luncurkan Aplikasi agar Data Penjualan Batubara Presisi
Jonan Sebut Tarif Listrik Belum Tentu Naik Meski Subsidi Energi di 2020 Dipangkas
Harga Batubara Murah, Menteri Jonan Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga 2020
Tanggapi Keluhan Masyarakat, KCN Bentuk Tim Khusus dan Gandeng Pakar IPB
Perang Dagang Berlarut Seret Harga Batubara September 2019 Makin Murah
Rugikan Negara Rp432 Miliar, 12 Penadah Batubara Ilegal di Sumsel Ditutup

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.