LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan baru OJK bakal sulap Indonesia seperti Filipina dan Thailand

"Kami berharap dapat membantu dan memudahkan likuditas masyarakat. Saya ingin seperti di Filipina dan Thailand, di mana pojok jalan ada gadai kecil. Terus seperti dulu zaman 2000 wartel di mana-mana karena orang dulu belum punya ponsel," ujar Firdaus.

2016-10-04 17:12:49
OJK
Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani berharap, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian bisa memudahkan akses pinjaman dan meningkatkan likuiditas masyarakat.

"Kami berharap dapat membantu dan memudahkan likuditas masyarakat. Saya ingin seperti di Filipina dan Thailand, di mana pojok jalan ada gadai kecil. Terus seperti dulu zaman 2000 wartel di mana-mana karena orang dulu belum punya ponsel," ujar Firdaus di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).

Meski begitu, OJK tetap akan memberikan sistem keamanan bagi setiap usaha gadai swasta, agar nantinya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

"Jadi orang lebih mudah tapi jangan sampai jambret langsung gadaikan langsung, cuci harta, ini siapa dulu," imbuhnya.

Dengan demikian, Firdaus mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan jasa pegadaian swasta. Sebab, OJK akan secara transparan merilis perusahaan pegadaian swasta mana yang terdaftar.

Selain itu, OJK juga akan menetapkan suku bunga bagi usaha gadai swasta.

Advertisement

"Tidak usaha malu lagi gadai kalau likuiditasnya kurang. Pinjam uang sama bank sama saja, karena pinjam sama bank lebih intelek gitu? Tidak. Jadi jasa gadai tidak sembunyi-sembunyi lagi, ada iklan tiap tiang listrik, terbuka karena sudah berizin," ucap Firdaus.

Saat ini perusahaan gadai resmi hanya PT Pegadaian (Persero) yang merupakan milik pemerintah. Namun, kini telah banyak usaha gadai swasta hingga di seluruh Indonesia yang telah mencapai lebih dari 2.000.

Baca juga:
OJK minta konglomerat tidak main di bisnis pegadaian
OJK minta PT Pegadaian tak merambah ke bisnis lain
Gadai swasta diberi waktu 2 tahun untuk urus izin resmi ke OJK
Ini aturan baru OJK soal usaha pegadaian swasta di Tanah Air
Banyak TPPU tak terdeteksi, KPK-PPATK-OJK-perbankan gelar pertemuan
Transaksi keuangan nantinya bisa gunakan tanda tangan elektronik
OJK: Aset asuransi jiwa tumbuh terendah dalam 5 tahun terakhir

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.