Aturan Baru: Komponen TKDN Minimal 25 Persen
Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri nasional.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai langkah afirmatif untuk mendukung dan melindungi industri dalam negeri. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Perpres ini memuat ketentuan baru yang mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 Ayat 2b yang merupakan tambahan baru. Ayat tersebut menyebutkan bahwa jika produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka dapat digunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," ujar Agus dilansir dari Antara, Selasa (6/4).
Reformasi TKDN
Sebelumnya, Pasal 66 hanya memiliki satu ayat, yaitu Ayat 2a, yang menyatakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25 persen, apabila tersedia produk dalam negeri dengan nilai gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Agus menambahkan bahwa Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri nasional.
Lebih lanjut, Perpres ini juga menjadi kelanjutan dari kebijakan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam berbagai kegiatan, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa nasional.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan reformasi terhadap tata cara penerbitan sertifikat TKDN. Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga tiga bulan ditargetkan dipangkas menjadi hanya 10 hari kerja.
“Kami sampaikan bahwa reformasi TKDN ini adalah kontribusi dari Kementerian dalam mendukung upaya besar pemerintah untuk deregulasi, sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Agus.