LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Apresiasi cukai tak naik, Formasi sayangkan SKM dan SPM gagal digabung

Andriono menjelaskan, awalnya dia memperkirakan tarif cukai rokok akan naik pada 2019 nanti. Alasannya, pemerintah menaikkan anggaran belanja negara menjadi Rp 2.461,1 triliun. Dengan naiknya anggaran belanja, pemerintah membutuhkan tambahan pendapatan. Selain itu, target penerimaan cukai rokok naik dari Rp 148,2 trili

2018-11-07 20:20:07
Industri Rokok
Advertisement

Industri Hasil Tembakau (IHT) mengapresiasi keputusan pemerintah Jokowi-JK untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019.

"Ini bagus cukai tidak naik," kata anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Andriono Bing Pratikno.

Andriono menjelaskan, awalnya dia memperkirakan tarif cukai rokok akan naik pada 2019 nanti. Alasannya, pemerintah menaikkan anggaran belanja negara menjadi Rp 2.461,1 triliun. Dengan naiknya anggaran belanja, pemerintah membutuhkan tambahan pendapatan. Selain itu, target penerimaan cukai rokok naik dari Rp 148,2 triliun menjadi 158,8 triliun.

Advertisement

"Ini kan positif juga bagi daya beli masyarakat kita, APBN tahun 2019 sudah dinaikkan," kata Andriono.

Pada Jumat pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor. Namun di sisi lain, pemerintah juga menunda kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok. Padahal, kebijakan simplifikasi rencananya dijalankan sampai tahun 2021 mendatang.

Andriono menyayangkan pemerintah yang tidak meneruskan kebijakan simplifikasi. Dengan begitu, rencana penggabungan Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin ke dalam satu tarif pun tertunda. Secara tarif cukai per batang, perbedaaan antara SKM dan SPM untuk golongan I juga tidak terlalu berbeda jauh.

Advertisement

"SKM dan SPM sebenarnya ini sama saja dibuat dari mesin, bedanya SPM tidak ada cengkeh. SKM golongan I Rp 590 per batang dan SPM golongan I Rp 625 per batang, supaya lebih simpel dijadikan satu tarif," tegasnya.

Ketua Formasi Heri Susianto menambahkan penundaaan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sebanyak tiga miliar batang akan memberikan keleluasaan kepada pabrikan rokok besar multinasional untuk menikmati tarif cukai di golongan yang rendah. "Karena itulah mestinya pemerintah tidak ragu-ragu dalam melakukan penyederhanaan layer tarif cukai," ujarnya.

Baca juga:
Petani tembakau senang pemerintah Jokowi tak naikkan tarif cukai rokok di 2019
Wapres JK akui cukai rokok batal naik demi stabilitas keamanan Pemilu
YLKI soal cukai rokok tak naik: Pemerintah abaikan perlindungan konsumen
Bos bea cukai dukung keputusan Si Mrulyani tak naikkan tarif cukai rokok 2019
Cukai tak naik, Misbakhun puji Jokowi perhatikan aspirasi petani tembakau
6 Resolusi kurangi konsumsi rokok di Indonesia

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.