Apindo ungkap 27.000 orang sudah terkena PHK hingga September 2015
Total, BPJS telah mencairkan JHT sebesar Rp 8,3 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 28 September 2015, sebanyak 27.000 anggota BPJS Ketenagakerjaan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Total jumlah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT mulai Januari hingga 28 September sebanyak lebih dari 724.000 orang.
"Data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, jadi tercatat sampai dengan 28 September itu yang mencairkan JHT 724.500 sekian, 724.000 lebih. Nah dari 724 ini, di 28 September itu tercatat 210.000 lebih pekerja kita yang mencairkan JHT, dari 210.00 itu ada 27.000 yang dikategorikan PHK. Jadi yang 210.000 ini adalah yang mengundurkan diri dan PHK," ungkap Hariyadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Hariyadi memperingatkan gelombang PHK ini berdampak luas. Ditilik dari sisi pencairan dana JHT, jika pencairan terus bertambah, maka likuiditas BPJS semakin menipis. Tidak didapatnya dana JHT oleh pekerja korban PHK akan menimbulkan kepanikan lanjutan.
"Kedua, sinyal yang rawan juga dengan pembayaran klaim, pembayaran klaim ini cukup besar kalau tidak salah kemarin Pak Elvyn Direktur Utamanya BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan kemarin Rp 8,3 triliun. Kalau semua orang mengklaim JHT, nanti rentetannya panjang, kena banknya, dana itu kan didepositokan, kalau diambil terus missed match di perbankan, bisa ganggu. Rentetannya banyak, bukan soal PHK, tapi juga perbankan," tutup Hariyadi.
Hariyadi menjelaskan, 27.000 anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT dengan kategori PHK adalah mereka yang perusahaannya sudah tidak beroperasi. Hariyadi mengatakan, data BPJS Ketenagakerjaan valid. Oleh sebab itu dijadikan acuan oleh Apindo.
"Kenapa kita ambil dari data BPJS? Karena itu yang datanya valid, ada nama dan alamatnya jadi bisa dicek, di luar itu masih banyak, tapi kita pakai itu (BPJS) karena datanya valid," ungkap Hariyadi.
Hariyadi menambahkan, angka PHK yang menurut data BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 27.000 merupakan sinyal yang harus diwaspadai, baik oleh pelaku usaha maupun oleh pemerintah. Menurutnya, apabila seseorang mencairkan JHT secara penuh, maka orang tersebut dikategorikan sudah tidak bekerja.
Baca juga:
Gelombang PHK massal belum 'menyerang' sektor penerbangan
Ekonomi masih melemah, pengusaha hotel PHK karyawan
Ribuan buruh dipecat, Jokowi belum dapat laporan resmi soal PHK
Menko Darmin akui paket kebijakan ekonomi tak langsung cegah PHK
4 Alibi pengusaha PHK puluhan ribu buruh