LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Apindo: Mogok Nasional Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja.

2021-11-25 18:22:29
Demo Buruh
Advertisement

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja.

"Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami," kata Direktur Apindo Research Institute, P Agung Pambudhi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).

Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan. Bila tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk dianggap mangkir.

Advertisement

Pengusaha berhak melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk bekerja kembali. Jika dalam 7 hari telah dilakukan 2 kali pemanggulan tetapi tidak dipenuhi, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.

"Kalau pekerja tersebut tidak memenuhi panggilan maka bisa dianggap mengundurkan diri, ini normanya," kata dia.

Untuk itu Agung meminta para pengusaha berkomunikasi dengan para pekerja dan memberikan penjelasan. Apalagi kondisi di beberapa wilayah sudah cukup dinamis, sehingga pengusaha diminta untuk bekerja sama dalam mengedepankan aturan hukum ini.

Advertisement

"Kami imbau pengusaha dan anggota Apindo unntuk memberikan pemahaman untuk aturan, kita kedepankan aturan ini," kata dia mengakhiri.

Baca juga:
3 Fakta Surabaya Dikepung Aksi Demonstrasi, 6.000 Buruh dan Bonek Protes Ini
2.645 Petugas Gabungan Jaga Demo Buruh di Jakarta Hari Ini
Besok, 10 Ribu Buruh Bekasi Demo Tuntut Kenaikan UMK 2022
Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh Aksi di Depan Balai Kota Depok
Besok, Ribuan Buruh Gelar Demo di Jakarta dan Bandung Tolak Kenaikan UMP 2022
UMK 2022 Tidak Naik, Buruh di Bekasi Bakal Demo Besar-besaran

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.