Apa dasar hukum pemerintah pungut dana dari penjualan BBM?
Kebijakan pemungutan Dana Ketahanan Energi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Pemerintah telah memutuskan akan memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp 200 per liter dari penjualan Premium dan Rp 300 per liter dari penjualan Solar. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai 5 Januari 2016 mendatang.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, beberapa kalangan mempertanyakan dasar hukum pemungutan dana dari rakyat ini. Lalu apa dasar hukumnya?
Ketua Komite Eksplorasi Nasional sekaligus Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional, Andang D. Bachtiar menjelaskan, DKE yang dimaksud Menteri ESDM adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi, termasuk energi terbarukan, maka pengambilannya dari energi fosil sebagai 'premi deplesi' telah diatur pula dalam PP 79/2014.
"Dalam PP 79/2014, khususnya di pasal 27, ayat-ayatnya sudah memuat ketentuan tentang depletion premium tersebut," jelas Andang seperti dikutip dari situs kementerian di Jakarta, Sabtu (26/12).
Pada pasal 27 ayat 6 disebutkan bahwa, premi deplesi energi fosil itu, selain diperuntukkan bagi pengembangan EBT, sumber daya manusia, penelitian-pengembangan, dan infrastruktur pendukung, juga untuk kegiatan eksplorasi migas.
"Pasal 27 ayat 5 mengatur bahwa penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan paling sedikit antara lain dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi," papar Andang.
Adapun ayat 3-nya berbunyi, 'Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, pengembangan industri energi nasional, dan pencapaian sasaran penyediaan energi serta pemanfaatan energi'.
Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 5 Januari mendatang. Di mana, Premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter.
Sementara itu, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
Meski mengalami penurunan, harga Premium dan Solar di Tanah Air masih di atas harga keekonomian. Pemerintah memungut dana ketahanan energi, di mana besarannya Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter.
Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter.
Baca juga:
Ini alasan harga solar turun lebih tinggi dibanding premium
Per 5 Januari, premium turun jadi Rp 7.150 dan solar Rp 5.950/liter
Buruh tuding penurunan harga BBM untuk tutupi kerugian Pertamina
Jonan: Harga BBM turun bisa diikuti tarif angkutan umum
Puji Jokowi, Misbakhun sebut penurunan BBM kado tahun baru terindah
Sudirman Said: Pro & kontra soal dana pungutan BBM bisa dimengerti