Anggota G20 Sepakat Pungut Pajak Digital Lintas Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, negara anggota G20 sepakat untuk memungut pajak internasional di sektor perdagangan digital. Dalam rangkaian acara Presidensi G20 tersebut telah disepakati mekanisme perpajakan sektor digital antar negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, negara anggota G20 sepakat untuk memungut pajak internasional di sektor perdagangan digital. Dalam rangkaian acara Presidensi G20 tersebut telah disepakati mekanisme perpajakan sektor digital antar negara.
"Negara G20 menyepakati mekanisme perpajakan internasional, terutama sektor digital yang bergerak secara internasional dan global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (18/2).
Selain itu di era digital ini, perusahaan yang bergerak lintas negara berpotensi menghindari pungutan pajak. Maka dari itu, dalam pertemuan yang sama telah disepakati juga pemberlakuan minimum pajak yang harus dibayarkan perusahaan.
"Langkah-langkah yang dilakukan pembayar pajak untuk menghindari pajak dengan memberlakukan minimum pajak," kata dia.
Pada pertemuan menteri-menteri keuangan anggota G20 juga membahas perkembangan kondisi negara berkembang dan miskin. Sebab selama pandemi mereka terpaksa berutang dalam jumlah yang tidak sedikit.
Sehingga diperlukan kerja sama untuk meringankan beban dengan melahirkan kebijakan. Agar tercipta ruang bagi negara tersebut mendapatkan bantuan. "Oleh karena itu, perlu ada kerjasama dengan kreditur ini terutama bagi negara low income country yang mengalami krisis utang," kata dia.
Baca juga:
Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik, Begini Cara Belinya
Anies Baswedan: Pandemi Membuat Pasar Digital Berkembang Pesat
BNI Sekuritas Genjot Transaksi Digital Lewat New BIONS dan e-KYC Biometric
Catat, Tips Ampuh Raih Pekerjaan di Era Digital
LPS Soroti Literasi Masyarakat Tangkal Ancaman Siber di Era Digital
Kemenkeu: 40 Juta Lebih Pelaku Usaha Mikro Belum Bisa Akses Kredit