Akomodir keberatan Kemenkes, Pemerintah harus bahas RUU Tembakau
Pemerintah yang telah menyepakati RUU Pertembakauan itu masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2017. Saat ini, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) yang nantinya akan didelegasikan wakil pemerintah untuk pembahasan bersama DPR.
Salah satu inisiator Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan Mohammad Misbakhun berharap konsistensi pemerintah yang telah menyepakati RUU Pertembakauan itu masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2017. Saat ini, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) yang nantinya akan didelegasikan wakil pemerintah untuk pembahasan bersama DPR.
"Kami meminta agar pemerintah berkomitmen dengan rencana pembahasan RUU yang akan dibahas tahun ini. Supres saat ini belum kami terima," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (14/1).
Menurutnya, keberatan-keberatan yang dilontarakan oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sehingga, dalam tahap pembahasan dapat dilakukan pertimbangan-pertimbangan.
Politikus Golkar menegaskan inti dari RUU ini adalah dalam rangka melindungi petani tembakau. Selama ini, petani tembakau di Indonesia tidak memiliki payung hukum sehingga riskan terhadap gejolak-gejolak yang terjadi.
"Kami tidak mau petani terbunuh mata pencahariannya tanpa ada perlindungan," kata Misbakhun.
Dia menjelaskan, RUU Pertembakauan ini perlu untuk mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Didalam pengelolaannya, lanjutnya, perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
Misbakhun berharap adanya RUU Pertembakauan ini wujud negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional. Yakni melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di Tanah Air.
"RUU Pertembakauan ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di Tanah Air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," pungkasnya.
Baca juga:
Rapat Paripurna sahkan RUU Pertembakauan jadi inisiatif DPR
Diskusi anti-rokok, narasumber kompak pakai masker
MA perintahkan menperin cabut peta jalan industri hasil tembakau
Kemenkes nilai RUU Pertembakauan tak diperlukan
Petani tak terima Kementan sebut Indonesia butuh impor tembakau
Petani tembakau desak DPR segera sahkan RUU Pertembakauan jadi UU
Politisi Golkar janji kawal RUU Tembakau sampai disahkan