LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Airin Ungkap THR PNS Daerah Cair Paling Telat 24 Mei, Termasuk Tangsel

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Airin Rachmi Diany, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di wilayah Kota, akan cair paling lambat 24 Mei 2019. Hal ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan pihak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

2019-05-16 16:09:38
THR
Advertisement

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Airin Rachmi Diany, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di wilayah Kota, akan cair paling lambat 24 Mei 2019. Hal ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan pihak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta.

"Tadi termasuk yang dibahas juga. Bisa menggunakan Perkada, Peraturan Kepala Daerah, Perwal atau Pergub. Itu kan bisa cepat. InsyaAllah, mudah-mudahan paling telat tanggal 24 sudah cair," ucap Airin, Kamis (16/5).

Wanita yang duduk sebagai Wali Kota Tangerang Selatan ini, juga memastikan di wilayahnya juga tak akan terlambat. "Untuk Tangsel sih tidak masalah. Karena selama ini sudah ada, alokasi sudah ada, seperti melihat tahun kemarin. Tahun kemarin juga lancar," jelas Airin.

Advertisement

Dia menuturkan, sejauh ini tidak ada wilayah yang melaporkan kesusahan. Sehingga, lanjutnya, maka mereka akan langsung membuat aturannya.

Menurut Airin, keterlambatan pembayaran disebabkan dulunya payung hukum masih harus menggunakan Perda. Sekarang sudah ada payung hukum lainnya.

"Tidak, tidak. Kemarin kan permasalahan THR harus Perda kan, itu yang menjadi hambatan. Dalam waktu dekat, kalau ada masalah yang belum ada Perda maka akan membuat Perwal atau Perkab. Kalau kita kan di Wali Kota kan Perwal. Dan seharusnya itu tidak masalah, kan sudah ada payung hukumnya kan," pungkasnya.

Advertisement

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kemendagri Sebut THR Honorer Wewenang Kepala Daerah
Sri Mulyani: Revisi Aturan Mengenai Pencairan THR PNS Selesai Dalam Dua Hari
Kepala Daerah Yang Telat Bayar THR PNS Akan Dikenai Sanksi
Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Tepat Waktu
Mendagri Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-14 PNS Tak Molor
Aturan Diteken Sri Mulyani, THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Ini Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.