Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Sebut THR Honorer Wewenang Kepala Daerah

Kemendagri Sebut THR Honorer Wewenang Kepala Daerah Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menyebut pemerintah pusat tidak mengurusi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk honorer. Kemendagri hanya mengatur pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS, TNI, Polri serta Pensiunan.

Dia menyatakan, untuk pemberian THR kepada honorer kebijakannya ada di masing-masing daerah tanpa campur tangan dari pemerintah pusat. "Itu masing-masing daerah, kita tidak mengatur sampai ke sana karena yang kita atur adalah ASN," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (15/5).

Dia melanjutkan, sebetulnya honorer sudah tidak ada dalam struktur kepegawaian. Namun pada kenyataannya, jumlah tenaga kerja PNS saja tidak mencukupi.

"Kebijakan honorer gak boleh, namun kita membutuhkan karena ada moratorium penerimaan sehingga diberikan keleluasaan. Namun itu diatur oleh daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan THR dan gaji ke 13 akan cair paling cepat tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya Lebaran tiba. Pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019.

"Sesuai PP 35 dan PP 36 semuanya akan terbayar tepat pada waktunya sehingga apa yang diinstruksikan bapak Presiden akan dibayar tanggal 24 Mei yaitu 10 hari sebelum hari raya, semua akan dapat direalisasikan," kata dia di kantornya, Rabu (15/5).

Dia menegaskan, rumor yang mengatakan THR tahun ini akan molor tidaklah benar. Sebab setiap daerah seharusnya sudah menganggarkan untuk membayar THR sejak tahun sebelumnya. Sehingga dipastikan pembayaran THR dan gaji ke 13 tidak akan mengalami hambatan.

"Petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah karena memang daerah inilah yang terbebankan pada APBD sehingga dengan demikian, hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan," ujarnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP