AFPI: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Cenderung Memaksa
Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjaman online (Pinjol) illegal, salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.
Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjaman online (Pinjol) illegal, salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.
"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," kata Rina Apriana dalam diskusi AFPI – Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online illegal, Jumat (21/5).
Rina mengimbau, masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjol yang agresif. Dia menyarankan, agar masyarakat mengajukan pinjaman ke Fintech Lending yang legal saja. Untuk mengetahui fintech lending yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selanjutnya, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, fintech lending legal itu selalu menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjamnya untuk diketahui kelayakannya. Sementara Pinjol illegal sebaliknya.
"Ini yang membedakan fintech lending legal anggota AFPI dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam,” jelas Kuseryansyah.
Kuseryansyah menerangkan, lantaran pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih. Selain itu, Pinjol illegal juga memanfaatkan data-data pribadi para korbannya.
"Kalau misalnya peminjamnya sedikit paja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar," katanya.
Sementara, fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Marak Ditemukan Korban Pinjaman Online Ilegal Imbas Rendahnya Literasi Keuangan
Wali Kota Sutiaji Selesaikan Kasus Pinjaman Online Guru TK di Malang
Cerita Guru TK Nyaris Bunuh Diri Karena Teror Penagih Utang Pinjaman Online
Waspada, Marak Pinjaman Online Ilegal Jelang Lebaran
Per April, Satgas Kembali Temukan 26 Kegiatan Investasi dan 86 Pinjaman Online Ilegal
Berdayakan Pengusaha Perempuan Ultra Mikro, Amartha Raih Pendanaan Baru Rp405 M