Ada tumpang tindih kewenangan dalam pengenaan cukai plastik
Selain itu, pengenaan aturan ini bakal berdampak pada terhambatnya investasi di industri kemasan makanan.
Direktur Center of Indonesia Tax Association (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan pengenaan cukai untuk kemasan plastik tidak sesuai dengan prinsipnya dan tidak efektif. Yustinus berpendapat, masih ada tumpang tindih kewenangan kementerian/lembaga negara dalam aturan pengenaan cukai ini.
"Pengendalian cukai atas kemasan plastik berarti pengendalian konsumsi maupun pengawasan peredaran produk yang dikemas. Itu kan dibawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) ini kenapa Kementerian Keuangan kenapa ikut mengawasi?," ujar Yustinus di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (11/5).
Lanjut Yustinus, tumpang tindih kewenangan kementerian/lembaga akan menambah birokratisasi. Selain itu, pengenaan aturan ini bakal berdampak pada terhambatnya investasi di industri kemasan makanan.
"Ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk melakukan debirokratisasi untuk mendorong investasi," kata dia.
Dia menambahkan pemerintah perlu belajar dengan negara yang ada di wilayah Eropa Barat. Kendati konsumsi per kapita tinggi, negara di wilayah tersebut tidak mengenakan cukai pada kemasan plastik.
"Konsumsi plastik per kapita mereka tinggi, tapi mereka tidak mengenakan cukai. Pengenaan cukai plastik tidak akan merubah pola penggunaan plastik sebagai kemasan. Hal ini dikarenakan keunggulan konsumsi energi dari plastik dibanding alternatif lain," pungkas dia.
Baca juga:
BPS: Rokok salah satu barang konsumsi terbesar setelah makanan
Pemerintah ngotot kemasan botol plastik harus kena cukai
Kemasan plastik kena cukai, industri ancam pangkas karyawan
Asosiasi tolak rencana pengenaan cukai kemasan plastik
Kuartal awal 2016, Sampoerna bukukan laba bersih Rp 3,1 triliun
Tingkatkan pendapatan negara, pemerintah diimbau naikkan cukai rokok
5 Negara pengguna botol plastik terbesar dunia termasuk Indonesia