Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPS: Rokok salah satu barang konsumsi terbesar setelah makanan

BPS: Rokok salah satu barang konsumsi terbesar setelah makanan Ilustrasi merokok. ©Shutterstock/milan2099

Merdeka.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan tembakau tengah mengalami penurunan. Padahal, pihaknya menyebut rokok menjadi salah satu barang konsumsi terbesar masyarakat Indonesia setelah makanan dan minuman.

Kepala BPS Suryamin mengatakan penurunan tersebut disebabkan berkurangnya musim panen terhadap tanaman tembakau. "Ini yang menarik. Pengolahan tembakau kan musiman, dan musim panennya memang sedang berkurang. Secara otomatis produksi menurun," kata Suryamin di Jakarta, Kamis (5/5).

Selain itu, pengenaan cukai terhadap rokok juga menjadi penyebab menurunnya industri pengolahan tembakau, baik yang besar dan sedang maupun mikro dan kecil. Sebab, industri tetap harus membayar pajak kepada pemerintah meski produksinya menurun.

"Jadi ada kontradiksi meski produksinya menurun tapi harga cukai tetap dinaikkan. Hal ini selain untuk mengurangi konsumsi rokok, tapi juga agar penerimaan pajak tetap meningkat," imbuhnya.

BPS mencatat industri pengolahan tembakau besar dan sedang mengalami penurunan produksi sebesar 9,99 persen pada triwulan I 2016 terhadap triwulan IV 2015. Bahkan, secara year on year (triwulan I-2015 ke triwulan I-2016), industri ini juga mengalami penurunan produksi sebesar 1,4 persen.

Selain itu, industri pengolahan tembakau mikro dan kecil juga mengalami penurunan sebesar 6,71 persen pada triwulan I 2016 terhadap triwulan IV 2015. Namun secara year on year, industri ini mengalami kenaikan sebesar 11,38 persen.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai rokok sebesar Rp 8,1 triliun pada dua bulan awal 2016. Ini lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 22,5 triliun.

"Itu sebenarnya normal, dalam dua bulan ini, itu juga sudah kami prediksi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Heru menjelaskan, ada dua faktor yang menyebabkan penerimaan cukai rokok menurun. Yakni, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

"Dengan berlakunya PMK ini, penerimaan yang seharusnya bisa masuk di dua bulan awal tahun ini, masuk ke penerimaan akhir tahun," imbuhnya.

Selain itu, penaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 11,3 persen per 1 Januari lalu. Menurut Heru, penaikan tarif mendorong pengusaha membeli pita cukai dalam jumlah yang besar pada penghujung 2015.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP