Ada Indikasi Penggunaan Alat Pembayaran Selain Rupiah, Ini Kata BI
Bank Indonesia (BI) menanggapi adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) menanggapi adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Erwin, dikutip Antara, Kamis (28/1).
Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. Di mana setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," imbuhnya.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Baca juga:
BI Catat Kurs Rupiah Melemah 2,66 Persen Sepanjang 2020
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat Jelang Pengumuman Hasil Rapat Bank Sentral AS
Imbas Covid-19, Rupiah Sempat Melemah Hingga Rp16.575 per USD di 2020
PSBB DKI Diperpanjang, Rupiah Ditutup Melemah di Rp14.066 per USD
Airlangga: RI Salah Satu Negara Mampu Jaga Nilai Tukar Mata Uang
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp14.023 per USD, Ini Pemicunya