Ada Aturan IMEI, Begini Cara Operator Blokir Sinyal HP Ilegal
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto menyampaikan bahwa tujuh operator yang ada di Indonesia akan dipasang akses pembatasan layanan dalam rangka mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto menyampaikan bahwa tujuh operator yang ada di Indonesia akan dipasang akses pembatasan layanan dalam rangka mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Nanti ada Equipment Registration (ER) untuk di operator yang ada di Indonesia itu semua dipasang itu untuk membatasi layanan ke Base Transceiver Station atau disingkat BTS," ujar Janu dikutip Antara di Jakarta.
BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.
Dengan demikian, apabila aturan tersebut diberlakukan, maka operator dapat langsung memblokir layanan komunikasi melalui ponsel dengan IMEI yang tidak dikenal.
Menurut Janu, kewenangan untuk pembatasan layanan tersebut berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah mendapat laporan adanya ponsel dengan IMEI ilegal dari Kemenperin.
"Iya, kami akan langsung berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Nanti, Kemenkominfo yang melakukan pembatasan," ujar Janu.
Menurut Janu, persiapan pemasangan ER dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan, sebelum aturan tersebut benar-benar diimplementasikan.
Baca juga:
Soal Penerapan Blokir Ponsel Ilegal, Kemkominfo Bakal Bicara dengan Operator Seluler
Blokir Layanan Ponsel Ilegal,Kemenperin Sinkronisasi 1,4 Miliar IMEI Dengan Data GSMA
Ponsel BM Bakal Dibokir, Bagaimana Nasib Ponsel Impor?
Ciri-ciri iPhone yang Bakal Terimbas Pemblokiran Layanan
Ini 4 Ciri Ponsel yang Bakal Diblokir Pemerintah
Ponsel BM Bakal Diblokir, Bos Bea Cukai Beri Lampu Kuning ke Pengguna Jastip