AAJI Minta Sri Mulyani Segera Bentuk Lembaga Penjaminan Polis
Dalam UU tersebut dijelaskan, LPPP harus sudah dibentuk tiga tahun setelah UU tersebut disahkan. Artinya pada 2017 harusnya lembaga tersebut sudah terbentuk.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu meminta pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Sebab, lembaga ini telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014.
Dalam UU tersebut dijelaskan, LPPP harus sudah dibentuk tiga tahun setelah UU tersebut disahkan. Artinya pada 2017 harusnya lembaga tersebut sudah terbentuk.
"Tapi kami pahami kendala pemerintah kalau melihat situasi beberapa tahun ke belakang terkait situasi beberapa industri tapi bukan berarti lembaga ini tetap tidak dibuat, seharusnya tetap dibuat," kata Togar dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (14/4).
Togar menekankan, tanggung jawab pembentukan LPPP ini pada dasarnya ada di bawah Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, dia mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat merealisasikan amanat UU ini.
"Dibuat dengan pengaturan-pengaturan yang lebih sehat, pengaturan-pengaturan yang lebih seimbang supaya masyarakat merasa aman dan citra industri asuransi yang paling penting lebih baik. Lembaga tadi bukan tanggung jawab OJK," tegas Togar.
Baca juga:
AAJI Catat Total Klaim Asuransi Jiwa Capai Rp683,15 Triliun dalam Lima Tahun
Klaim Asuransi Perawatan Covid-19 Naik Meski Biaya Ditanggung Pemerintah
Data AAJI: Klaim Meninggal Dunia Naik 17,4 Persen Akibat Covid-19
Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa
Korban Pohon Tumbang di Kota Bandung Dapat Asuransi Rp50 Juta, Begini Prosedurnya
Kuartal III-2020, Pendapatan Perusahaan Asuransi Jiwa Turun 25,1 Persen