42 Persen Server Fintech Ilegal Tidak Berasal dari Indonesia
Satgas Waspada Investasi mencatat hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 entitas. Jumlah itu terdiri dari 404 entitas yang tercatat pada 2018, dan 826 entitas sepanjang 2019.
Satgas Waspada Investasi mencatat hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 entitas. Jumlah itu terdiri dari 404 entitas yang tercatat pada 2018, dan 826 entitas sepanjang 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 42 persen server entitas fintech ilegal tidak ditemukan di Indonesia. Dia menduga, para fintech ilegal ini dikendarai oleh server luar.
"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya," katanya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8).
Tongam menyebut dari temuan tersebut hanya sekitar 22 persen server fintech ilegal berada di Indonesia. Sementara 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari negara lain. Namun, hal tersebut juga tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
"Kemungkinan servernya di mana, sehingga memang sangat virtual tidak diketahui alamat," imbuhnya.
Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sedangkan, yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.
Baca juga:
Bareskrim Ungkap Kendala Proses Penyelesaian Aduan Masyarakat Soal Fintech
Cara Mudah Kenali Fintech Ilegal Agar Masyarakat Tak Terjebak
Cegah Fintech Ilegal Merajalela, OJK Usul Dibuatkan Undang-undang
Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online
Bareskrim-OJK Tangani Kasus Fintech Ilegal, Terbanyak Soal Pencemaran Nama Baik
OJK Akui Sulit Bendung Kemunculan Fintech Ilegal, Begini Cara Mengenalinya