Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mudah Kenali Fintech Ilegal Agar Masyarakat Tak Terjebak

Cara Mudah Kenali Fintech Ilegal Agar Masyarakat Tak Terjebak ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Kemunculan fintech bodong belakangan ini kerap meresahkan masyarakat. Tak jarang perusahaan ilegal ini menawarkan iming-iming dengan bunga pinjaman yang rendah kepada masyarakat agar dapat terpincut. Lantas bagaimana mengenali ciri-ciri fintech ilegal?

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menjelaskan ada beberapa ciri-ciri fintech ilegal yang mudah dikenali oleh masyarakat. Salah satu yang mencolok adalah tidak terdaftar dan berizin di OJK selaku otoritas keuangan.

"Kemudian tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas," kata Tongam dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8).

Di sisi lain, masyarakat juga dapat melihat dari segi proses pemberian pinjaman. Apabila proses dan persyaratan sangat mudah, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut ilegal.

"Informasi bunga dan denda juga tidak jelas. Di mana bunga yang diberikan tidak terbatas dan denda juga tidak terbatas," jelasnya.

Dengan beberapa catatan tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending untuk memahami beberapa hal. Salah satunya pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan pribadi.

"Pinjam untuk kepentingan yang produktif. Kemudian pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP