Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online
Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membagikan tips kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online. Tongnam mengatakan, masyarakat lebih dulu melihat fintech pinjam online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat saat ini setidaknya ada 113 fintech pinjam online.
"Cek semuanya ada di website OJK," kata Tongnam di Mabes Polri, Jumat (2/8).
Tongnam pun menyarankan agar meminjam sesuai kebutuhan. Pun dengan melihat kemampuan untuk membayar.
"Apabila peminjam masyarakat melihat penghasilannya tidak mungkin untuk mencicil pinjaman jangan meminjam dan jangan membuat pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama karena ini akan menjadi risiko yang berat untuk masyarakat yang pada akhirnya membuat masyarakat merugi," ujar dia.
Selain itu, kini Tongnam sedang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Undang-Undang tentang fintech.
"Kalau kita lihat fintech ilegal ini memang tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana pada saat ini. Seperti Undang-Undang perbankan atau Undang-Undan asuransi, ini yang kita dorong sebenarnya," ujar dia
Tongnam merilis fintech pinjam online ilegal yang dihentikan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2019. Tongam pun berkomitmen akan terus mengawasi keberadaan Fintech pinjaman online tersebut di Indonesia.
"Sebanyak 1230 yang dihentikan OJK. Dari 2018-2019 ini. Di mana 2018 ada 404, kemudian 2019 ada 826, jadi total 1230 an. Kalau dilihat dari lokasi server dari kemenkominfo sebanyak 42 persen servernya tidak diketahui di mana. Di indonesia 22 persen, USA 45 persen, Singapore 8 persen, Malaysia 2 persen," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya