4 Lessor Garuda Indonesia Setujui Restrukturisasi Utang
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus berjalan. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan waktu tambahan 60 hari untuk proses persidangan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus berjalan. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan waktu tambahan 60 hari untuk proses persidangan.
Dia menjelaskan, sebanyak 4 lessor atau pemberi sewa pesawat telah menyetujui proposal perdamaian untuk restrukturisasi utang.
"Kita masih punya dukungan 4 lessor yang masih on progres, dan ada 35 lesor yang sedang kita dorong supaya tentu bisa mayoritas mendukung restrukturisasi," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1).
Sebanyak 4 lessor tersebut merupakan lessor terbesar dari Garuda Indonesia. Sehingga cukup dengan tiga lessor tambahan yang menyetujui restrukturisasi, bisa disimpulkan mayoritas lessor akan melakukan restrukturisasi.
"Kalau kita bisa mendapatkan 3 tambahan lessor ini artinya mayoritas lessor menyetujui (restrukturisasi) yang sisa yang banyak itu kecil-kecil," terangnya.
Menurutnya, jadi pilihan tepat pihaknya terus fokus melakukan negosiasi ke sejumlah lessor-lessor ini. Pada momen ini, telah jadi penting payung hukum dari PKPU terhadap langkah negosiasi yang dilakukan terhadap lessor-lessor yang tersisa.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dirut Garuda Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat
Erick Thohir soal Bersih-Bersih BUMN: Bukan Berarti Kita Senang Penjarakan Orang
Garuda Indonesia Dapat Perpanjangan Waktu Proses PKPU Sampai 21 Maret 2022
Kasus Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan, Kejagung Temukan Kerugian Rp3,6 T era ES
Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Naik Penyidikan
VIDEO: HEBOH! Ada Snack Berwajah Kaesang, Bos Garuda Langsung Bertindak