LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

4 Fakta perlu Anda tahu usai cuti bersama Lebaran 2018 resmi ditetapkan

Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

2018-05-08 06:00:00
Lebaran 2018
Advertisement

Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Menko PMK Puan Mahari menuturkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018 hingga waktu berkumpul bersama keluarga.

Advertisement

Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan.

"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani.

Dengan cuti bersama bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni maka cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Advertisement

Lalu apa saja fakta yang perlu Anda tahu soal cuti bersama Lebaran 2018 usai resmi ditetapkan? Berikut merdeka.com akan merangkumnya.

Baca juga:
Libur Lebaran resmi ditambah, sektor pariwisata bakal bergairah
8 Keputusan Cuti Bersama Lebaran 2018
Bos BEI semringah pemerintah buka transaksi saham lebih awal dibanding libur Lebaran
Pengusaha Jawa Tengah keluhkan penambahan cuti Lebaran 2018
Harga tiket kereta api tujuan Jakarta, Surabaya, Jogja, dan berbagai kota lain

PNS harus masuk saat Lebaran bisa ganti libur

Pada saat cuti bersama Lebaran 2018, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus bekerja pada saat libur, bisa mengambil jatahnya di lain waktu. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi PNS, khususnya yang berada di bidang pelayanan jasa publik.

Adapun pengambilan masa cuti di hari lain itu tak akan mengambil kuota cuti tahunan sang pekerja. "Jadi hak cuti bersama pada saat dia di pelayanan publik pada hari cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti. Hak cutinya bisa diambil hari lain," tegasnya.

Demi mensahihkan aturan ini, pemerintah akan membuat surat edaran berikutnya untuk aturan cuti bersama Lebaran 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Pengusaha tak wajib ikuti aturan pemerintah

Pemerintah memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Namun demikian, untuk sektor swasta, hal tersebut bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

"(Untuk swasta) fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama. Maka bagi pekerja buruh, kurangi cuti tahunan," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Menteri Hanif mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pengupahan karyawan swasta sesuai ketentuan

Bagi karyawan swasta yang bekerja pada saat cuti bersama akan memperoleh upah sesuai dengan hari biasa kecuali mendapat tambahan jam kerja maka perusahaan wajib memberi upah lembur.

"Kemudian bagi pekerja buruh ini tentu mengurangi cuti tahunan, upah dibayar sesuai hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal tentu saja perusahaan wajib membayarkan upah," jelas Menteri Hanif.

Menteri Hanif menambahkan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memberikan surat edaran bagi perusahaan dalam pelaksanaan cuti Lebaran. Sehingga, keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif pada Lebaran mendatang.

Pegawai logistik dan transportasi wajib masuk

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan industri logistik harus tetap beroperasi pada saat Lebaran 2018. Ini dimaksudkan agar kegiatan ekspor-impor barang dan pengiriman tidak terganggu saat libur Lebaran.

Menhub Budi menyatakan telah merundingkan keputusan itu dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan mereka semua menyetujuinya.

"Saya menyampaikan ke Presiden (Joko Widodo), dan saya pastikan akan keluarkan surat edaran ke semua stakeholder pelabuhan, bahwa logistik itu harus masuk. Saya (perhubungan) juga akan masuk," tegas dia.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.