LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

229 Kapal nelayan Tegal setuju tinggalkan cantrang, KKP raup PNBP Rp 4 miliar

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hingga 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang di Tegal menyanggupi penggantian alat tangkap dan telah dinyatakan dapat kembali melaut. Sementara, 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap.

2018-02-12 15:06:22
Kapal Nelayan
Advertisement

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hingga 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang di Tegal menyanggupi penggantian alat tangkap dan telah dinyatakan dapat kembali melaut. Sementara, 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap.

"111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum dapat diproses untuk kembali melaut," kata Menteri Susi di Kantornya, Jakarta, Senin (12/2).

Dia melanjutkan pemilik kapal diminta melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membeli Vessel Monitoring System (VMS), meminta nakhoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.

Advertisement

"Hingga tanggal 9 Februari 2018, PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan laik beroperasi sebesar Rp 4.025.793.217."

Namun, Menteri Susi menegaskan bahwa untuk sementara waktu ini, kapal yang telah dinyatakan laik beroperasi belum dapat melaut. Sebab, pemilik kapal sampai dengan saat ini belum memasang VMS, serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut.

Menteri Susi menjelaskan, pemilik kapal yang belum dinyatakan laik beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Advertisement

"Agar para pemilik kapal cantrang dapat kembali melaut dengan tenang, sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Jokowi), saya meminta bantuan Bapak Kapolri, Bapak KASAL, dan Bapak Kepala Bakamla yang membawahi anggota-anggota yang memiliki kewenangan menangkap, menghentikan, memeriksa, dan menahan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki Surat Keterangan Melaut atau SKM, selama kapal tersebut menangkap ikan di Jalur 2 WPP 712, 4-12 mil. Apabila ada kapal yang masih menangkap di luar wilayah tersebut, maka hukum harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum dari Polair, TNI AL, dan juga Bakamla," tegasnya.

Pembatasan wilayah operasi kapal cantrang di Jalur 2 WPP 712, 4-12 mil dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik horizontal antara kapal cantrang dan kapal non-cantrang.

Baca juga:
Ini syarat agar nelayan cantrang bisa melaut lagi
Di hadapan DPR, Menteri Susi tegaskan aturan soal cantrang tidak dicabut
Indonesia penghasil pasta ikan terbaik dunia
Ganjar klaim pengusul perpanjangan penggunaan cantrang
Menteri Susi: Politisi silakan bersaing, tapi jangan main-main dengan SDA
Menteri Susi: Saya tidak mau lagi bicarakan cantrang, kita harus move on
Tak cabut larangan cantrang, Menteri Susi bentuk Satgas pengawasan peralihan

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.