2019, Seluruh Pasar Tradisional di Yogya Bakal Terapkan QR Code
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan seluruh pasar tradisional sudah menerapkan sistem kode respons cepat atau "QR Code" pada 2019. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pencatatan retribusi pasar.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan seluruh pasar tradisional sudah menerapkan sistem kode respons cepat atau "QR Code" pada 2019. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pencatatan retribusi pasar.
"Hingga akhir 2018, sudah ada 10 pasar yang menerapkan pencatatan retribusi pasar menggunakan sistem 'QR Code'. Target kami, pada 2019 seluruh pasar tradisional sudah menerapkannya kecuali dua pasar yang menerapkan e-retribusi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, seperti dikutip dari Antara di Yogyakarta, Jumat (28/12).
Penerapan pencatatan retribusi dengan sistem QR Code diawali di lima pasar tradisional yaitu di Pasar Satwa dan Tanam Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Karangwaru, Pasar Ngasem, Pasar Talok dan Pasar Gedongkuning dan diperluas di lima pasar lain di antaranya, Pasar Pujokusuman, Pasar Pathuk, Pasar Sanggrahan dan Pasar Karangkajen.
Maryustion mengatakan pencatatan dengan menggunakan sistem QR Code tersebut mampu meningkatkan disiplin pedagang untuk memenuhi kewajibannya membayar retribusi tepat waktu karena hasil pembayaran retribusi bisa dipantau secara real time.
Petugas pencatat menggunakan telepon genggam yang sudah dilengkapi dengan aplikasi untuk memindai QR Code yang ada di buku retribusi setiap kali pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi.
"Di setiap pasar juga sudah dilengkapi dengan layar monitor yang menunjukkan siapa saja pedagang yang sudah membayar retribusi dan pedagang yang belum. Ternyata kesadaran pedagang untuk membayar retribusi tepat waktu semakin baik," katanya.
Pedagang yang terlambat membayar retribusi akan dikenai sanksi yaitu membayar denda dua persen dari total retribusi per bulan. Retribusi pasar tradisional di Kota Yogyakarta menyumbang sekitar 2,8 persen atau Rp 15,6 miliar dari total Rp 551,5 miliar pendapatan asli daerah.
Selain QR Code, dua pasar tradisional yaitu Beringharjo disusul Pasar Demangan menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik dengan menggunakan e-money yang dikeluarkan oleh salah satu bank. Pedagang cukup melakukan tap e-money tersebut di mesin yang sudah disiapkan di pasar.
"Di Kota Yogyakarta terdapat 30 pasar tradisional, sehingga masih ada 18 pasar yang pencatatan pembayaran retribusi masih dilakukan secara manual. Tahun 2019, semua pasar sudah menggunakan sistem QR Code," katanya.
Baca juga:
BNI Sebar Promo dan Cashback Untuk Pengguna KA Galunggung, Ini Cara Dapatnya
BI Masih Buka Akses Beroperasinya Alipay & Wechat Pay di RI, Ini Syaratnya
Bayar Tagihan Gas Bumi PGN Kini Bisa Gunakan Go-Pay
China Larang Warga Menolak Transaksi Uang Tunai
Cyronium, Cryptocurrency Indonesia, Bikin Program Scale Up untuk Tingkatkan Omzet UKM
Saran Alex Rusli, CEO DigiAsia Bios, buat Milenial yang Mau Bikin Startup
BI Perbolehkan Alipay dan WeChat Pay Beroperasi di Indonesia, Ini Syaratnya