LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

2 Minggu Lagi, Belanja Produk dari Luar Negeri di E-Commerce Bakal Ada Bea Masuk

Pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui platform e-commerce. Ditargetkan kebijakan ini dapat diterapkan dua minggu ke depan. Penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru.

2019-09-15 21:30:00
ekspor impor
Advertisement

Pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui platform e-commerce. Ditargetkan kebijakan ini dapat diterapkan dua minggu ke depan.

"Kami meminta dukungan Anda untuk menarik biaya impor dan pajak (transaksi e-commerce cross border). Seperti contoh, pembelian buku anda sudah memberikan biaya impor dan pajak. Kami mengatur data itu," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Jakarta, Minggu (15/9).

"Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap ini bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi," lanjut dia.

Advertisement

Namun, dia menjelaskan, penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru. Hanya saja, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di platform e-commerce.

"Ini berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Kalau misalnya kita di keseharian kita, harga ini sudah termasuk pajak service misalnya, pajak restoran, kita sudah tahu di bill kita. Kalau kita ke restoran kita sering lihat di bawah itu, termasuk pajak service misalnya 5 persen, sehingga kita sebagai konsumen tahu totalnya segini, juga rinciannya dari pajak juga, ini persis seperti itu nanti," terang Heru.

Advertisement

Pihaknya pun menegaskan, ketetapan ini hanya peralihan sistem yang tadinya konvensional menjadi lebih rapi dan terintegrasi.

"Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya tadinya konvensional menjadi lebih modern. Tetapi ini yang penting adalah transparansi. Karena yang penting semua orang tahu, bahwa harga transaksinya segitu," papar dia.

"Sehingga pada saat barang-barang itu melalui bandara, maka pungutan itu membuat lebih simpel, mudah, dan cepat bagi semua pihak ya. Bagi custom (cukai) itu juga penting karena bakal ada transparansinya," kata dia.

Reporter: Bawono Yadika Tulus

Sumber: Liputan6

Baca juga:
India Turunkan Besaran Bea Masuk Produk Sawit Olahan Indonesia Sama Dengan Malaysia
VIDEO: Eropa Rugi Terapkan Biaya Masuk CPO Indonesia
Pengenaan Bea Masuk Minyak Kelapa Sawit RI Jadi Bumerang Bagi Eropa
Respons Uni Eropa Atas Pengenaan Bea Masuk Produk Susu ke Indonesia
Produk Semen Indonesia Terbebas dari Bea Masuk ke Filipina
Menko Darmin Soal Bea Masuk Pangan Impor: Itu Baru Diskusi Saja
Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Bea Masuk Produk Pangan Impor

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.