Kronologi Lengkap Ojol Nekat Tusuk Pemotor Pakai Obeng di Jagakarsa, Kini Sudah Jadi Tersangka
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menerangkan, korban pulang kerja berboncengan dengan rekannya pada Senin 19 Januari 2026 sore.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial JA diduga menganiaya penumpang di Jalan R Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korbannya, MAM (19), mengalami luka.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menerangkan, korban pulang kerja berboncengan dengan rekannya pada Senin 19 Januari 2026 sore.
Dari arah belakang, seorang pengendara motor berinisial J melaju sambil merokok. Abu rokok pelaku mengenai tubuh korban. Korban menegur pelaku. Teguran itu justru dibalas emosi.
"J langsung marah-marah dan mengancam MAM akan ditusuk dengan mengunakan pisau," kata dia dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Pelaku Tusuk Korban Pakai Obeng
Merasa diancam korban takut dan mencoba menyalip. Namun, situasi jalan yang macet membuat korban tak bisa menghindar. Pelaku kemudian membuka jok motornya dan mengeluarkan obeng.
"Langsung menusuk pungung korban dengan mengunakan obeng hingga korban mengalami luka lecet dan memar di bagian pungung," ucap dia.
Warga yang melihat kejadian langsung melerai. Pelaku kabur meninggalkan lokasi dengan alasan mengantar pesanan.
Pelaku Ditangkap
Tak lama, pelaku pun ditangkap. Kepada polisi, JA mengakui perbuatannya.
"J berterus terang telah melakukan penganiayaan dengan cara mengambil obeng yang berada di dalam jok sepeda motor miliknya dengan mengunakan tangan kanan selanjutnya mengayunkan ke arah badan korban sebanyak 2 kali hingga korban mengalami luka lecet dan memar di pungung," terang dia.
Dalam kasus ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sudah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka juga," tandas dia.