Ini Tampang Ibu Tiri Tega Aniaya Balita Raditya Hingga Tewas, Cemburu Suami Pilih Kasih Jadi Alasan
Ia merasa sang suami lebih perhatian kepada korban dibandingkan kepada anak kandungnya sendiri.
Sari Mulyani (26) menjadi tersangka penganiayaan berujung meninggalnya, balita Raditya Allibyan Fauzan (4), anak tirinya. Polisi pun mengungkap motif perbuatan Sari.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka menganiaya korban karena diliputi rasa cemburu. Ia merasa sang suami lebih perhatian kepada korban dibandingkan kepada anak kandungnya sendiri.
Diketahui, baik tersangka maupun suaminya masing-masing memiliki anak dari pernikahan terdahulu.
“Pelaku terbakar api cemburu dan kesal karena pelaku merasa suami lebih sayang kepada korban daripada kepada pelaku dan pelaku merasa suaminya tidak sayang kepada anak bawaan pelaku, sehingga kemarahan pelaku dilampiaskan kepada korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11).
Aniaya Korban Hingga Meninggal
Perasaan cemburu itulah yang mendorong tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang berujung meninggal, pada Jumat 21 November 2025. Saat memandikan korban, tersangka mendorong dada korban sehingga bagian belakang kepalanya terbentur ke dinding kamar mandi.
Kemudian pada saat memakaikan baju, tersangka kembali mendorong punggung korban, sehingga tersungkur dan kepalanya membentur kasur. Tindakan tersebut seketika membuat korban tak sadarkan diri.
Tersangka yang panik, kemudian meminta tolong kepada tetangga memboyong korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung. Diketahui, korban dinyatakan meninggal pada esok harinya, pada Sabtu 22 November 2025.
“Dan ini hasil pengakuan sementara juga sebelum ini pun sudah pernah dilakukan kekerasan-kekerasan lain. Jadi di tubuh korban ditemukan seperti memar dan lain-lain. Jadi itu kejadian sebelum terjadinya kekerasan yang menyebabkan meninggal,” tutur Budi.
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, ia ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi yang bersangkutan dikenakan pasal 40 juncto 76 perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” kata Budi.