Bolehkah Orang yang Punya Utang Berkurban di Idul Adha 2025? Ini Penjelasan Ulama
Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS) soal orang yang punya utang ingin berkurbann
Salah satu ibadah yang dianjurkan selama bulan Dzulhijjah adalah melakukan kurban. Proses penyembelihan hewan kurban berlangsung pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, dimulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha. Ibadah kurban Idul Adha melibatkan penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan syarat-syaratnya dalam syariat. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan mencakup kambing, domba, sapi, dan unta. Terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang membahas tentang kurban, yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah ini. Salah satu ayat tersebut terdapat dalam surah Al-Hajj.
"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)." (Q.S. Al Hajj: 34)
Berkurban bukanlah ibadah sunnah yang hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Kesunnahan ibadah ini berlaku setiap tahun, sehingga jika seseorang telah berkurban tahun lalu, maka tahun ini juga disunnahkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban lagi.
Pada umumnya, setiap muslim memiliki keinginan untuk berkurban, namun seringkali terdapat kebutuhan lain yang menghalangi pelaksanaan ibadah ini.
Dalam situasi di mana seseorang memiliki rezeki namun juga memiliki utang kepada orang lain, muncul pertanyaan apakah diperbolehkan untuk membeli Buya Yahya, serta Ustadz Abdul Somad (UAS).
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan dalam melaksanakan amalan sunnah, terdapat ketentuan yang perlu dipatuhi. Apabila dihadapkan pada dua pilihan, yaitu antara amalan sunnah dan yang wajib, maka prioritas diberikan kepada yang wajib. "Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat, jangan kurban dulu. Atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan jika utang belum jatuh tempo dan zakat belum tiba haulnya, maka berkurban diperbolehkan. Namun, jika utang sudah jatuh tempo, kewajiban yang harus diutamakan adalah membayar utang, bukan berkurban.
"Itulah aturannya dalam kita beramal," lanjut Buya Yahya.
Ia juga menambahkan bahwa bagi orang yang memiliki utang, melakukan perbuatan baik yang memerlukan pengeluaran uang dapat dianggap sebagai maksiat. Sebab, selama masih berutang kepada orang lain, uang yang dimiliki sebenarnya merupakan milik orang tersebut.
"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang. 'Pak tolong ditunda. Mestinya saya bayar sekarang utang saya, cuma saya rindu berkurban. Tolong pak ya, kasih tempo bulan depan bagaimana?' Kalau dia mengizinkan boleh (beli hewan kurban)," jelas Buya Yahya.
Dengan demikian, penting untuk mengutamakan kewajiban sebelum melaksanakan amalan sunnah yang bersifat tidak wajib.
Penjelasan UAS
UAS menjelaskan menurut pandangan mazhab Syafi'i, hukum berkurban termasuk dalam kategori sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan. Di sisi lain, membayar utang yang telah jatuh tempo adalah suatu kewajiban.
"Maka lebih mana didahulukan prioritasnya? Lebih didahulukan membayar utang yang sudah jatuh tempo daripada berkurban," kata UAS dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Contohnya, jika waktu penyembelihan hewan kurban bertepatan dengan bulan Juni 2025 dan utang yang dimiliki juga jatuh tempo pada bulan yang sama, maka prioritas utama adalah melunasi utang tersebut. Apabila ada sisa uang yang cukup setelah membayar utang, barulah diperbolehkan untuk membeli hewan kurban.
"Namun, jika jatuh tempo utangnya masih jauh, maka silakan berkurban. Semoga dengan berkurban, Allah membuka pintu rezeki sehingga utangnya dapat dilunasi," ungkap UAS. Wallahu a'lam.