Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Bui, Muncul Teriakan 'Icad Semangat Ya'
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tertunduk lesu dan menangis saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia saat itu dituntut 12 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tertunduk lesu dan menangis saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia saat itu dituntut 12 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1).
Baca juga:
Kubu Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun: Lebih Baik Bebaskan Saja
LIVE STREAMING: Richard Eliezer Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Berencana Yosua
Hal Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J
Fans Bharada E Histeris
Sementara usai mendengar bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum para fans Richard Eliezer disidang langsung histeris.
"Icad,cad semangat ya cad," ungkap para fansnya.
Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. "Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.