LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Benarkan Pernikahan Dini Bisa Mencegah Zina? ini Fakta Sebenarnya

Pernikahan bukanlah hal yang sepele; banyak tantangan yang harus dihadapi.

Kamis, 10 Okt 2024 11:50:12
islam
Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami. (Image by teksomolika on Freepik) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Akhir-akhir ini, perdebatan mengenai kontroversi pernikahan dini semakin hangat di kalangan masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa pernikahan ini dapat menjadi solusi untuk mencegah zina, meskipun dilakukan oleh orang masih di bawah umur. Tentu saja, pandangan ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang menolak, karena mereka merasa usia tersebut belum cukup matang untuk memasuki jenjang pernikahan.

Pernikahan bukanlah hal yang sepele; banyak tantangan yang harus dihadapi, sehingga dibutuhkan kesiapan dan kedewasaan untuk menjalankannya. Pada usia tersebut, seharusnya anak-anak lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan karir untuk masa depan mereka. Namun, ada juga kelompok yang berargumen bahwa pernikahan dini tidak menjadi masalah karena dapat mencegah dosa zina dan dianggap sebagai langkah positif untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Lalu, benarkah demikian? Berikut pandangan Prof. Dr. KH Quraish Shihab mengenai pernikahan dini pada anak.

Pernikahan Dini Sembuhkan Penyakit dengan Cara yang Salah

Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami. (Image by teksomolika on Freepik) © 2024 Liputan6.com

Menurut informasi dari laman bincangmuslimah.com, negara telah melindungi anak-anak dari pernikahan di bawah umur melalui peraturan yang ada. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ditetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, ketentuan tersebut menetapkan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Perubahan ini tidak dilakukan tanpa alasan; pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi perempuan dan mengurangi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat pernikahan pada usia yang belum matang secara fisik.

Advertisement

Selain itu, perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam aspek kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan di masa depan. Misalnya, kehamilan di usia anak dapat meningkatkan risiko kematian baik pada ibu maupun anak.

Perempuan yang hamil dalam rentang usia 10-19 tahun berisiko tinggi mengalami tekanan darah tinggi yang berbahaya (preeklamsia), yang dapat berujung pada komplikasi serius seperti kejang atau koma. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengungkapkan berbagai bahaya lain yang mengancam. Kehamilan pada usia anak dapat meningkatkan risiko infeksi sistemik dan infeksi pada lapisan rahim. Komplikasi, keparahan, dan risiko kematian lebih tinggi terjadi pada perempuan yang hamil di bawah usia 15 tahun. Sementara itu, perempuan berusia 16-19 tahun memiliki angka kematian dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan mereka yang hamil di atas usia 20 tahun.

Advertisement

Pandangan Quraish Shihab

Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami. (Image by teksomolika on Freepik) © 2024 Liputan6.com

Terkait dengan pernikahan di usia muda untuk menghindari perzinaan, ulama terkemuka Indonesia, Quraish Shihab, pernah memberikan pandangannya di kanal YouTube Najwa Shihab dengan judul 'Menikah Muda karena Takut Berzina?'.

Ia mengatakan menikah hanya untuk menghindari perzinaan sama saja dengan mencoba mengobati penyakit dengan cara yang salah. Untuk mencegah masalah, diperlukan solusi yang benar-benar menyembuhkan. Menikah demi menghindari zina justru dapat menimbulkan masalah yang lebih serius, seperti lahirnya anak-anak yang tidak terdidik, serta meningkatkan risiko perceraian yang berdampak pada masa depan masing-masing.

Hal ini dapat menyebabkan anak-anak menjadi terlantar. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh orangtua? Menurutnya, jika harus menghadapi dua pilihan yang buruk, pilihlah yang dampaknya lebih ringan. Bagaimana cara mengatasinya? Didik dan persiapkan anak dengan baik.

Advertisement

Orangtua yang khawatir anaknya terjerumus ke dalam perzinaan adalah hal yang positif. Namun, mereka sebaiknya tidak mendorong anak untuk menikah sebelum siap bertanggung jawab. Penting untuk memberikan pendidikan yang baik, melaksanakan peran keluarga, serta mengenalkan nilai-nilai agama. Semua ini dapat melindungi anak dari perzinaan meskipun mereka belum menikah. Oleh karena itu, jika seseorang belum mampu menjalankan fungsi pernikahan, sebaiknya tidak menikah. Pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek biologis, tetapi juga mencakup pendidikan, agama, ekonomi, dan kasih sayang. Jika belum dewasa, sebaiknya tunda pernikahan.

Tonton video pilihan berikut ini:

Berita Terbaru
  • FOTO: Prajurit TNI AL Bantu Pemadaman Kebakaran Permukiman di Manado
  • Strategi Anyar CMNT Hadapi Tekanan Industri Semen dan Kelebihan Kapasitas
  • Momen Prajurit TNI AL Padamkan Kebakaran Pemukiman Warga di Manado
  • Utusan Khusus Trump Kembali Buka Suara, Klaim Peluang Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Melebihi 50 Persen.
  • 23 Pemain Dipanggil John Herdman, Timnas Indonesia Mulai Persiapan Piala AFF 2026
  • islam
  • konten ai
  • pernikahan dini di indonesia
  • trending ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Desi Aditia Ningrum
P
Reporter Putry Damayanty, Muhamad Ridlo
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.